Bawaslu Buka Posko Pengaduan, Seorang Warga Adukan Pencatutan
|
BATANG - Bawaslu Kabupaten Batang membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang namanya tercatut oleh partai politik. Pengaduan bisa melalui link https://bit.ly/FormAduanBawasluBatang atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Batang, Jl. Tentara Pelajar No. 9 Kadilangu, Kauman, Batang. Posko dibuka sejak dimulainya tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024, 1 Agustus 2022 yang lalu.
Seperti dilakukan oleh seorang warga yang melapor kepada Bawaslu Kabupaten Batang setelah mengecek NIK di laman Info Pemilu KPU. Dia mendapati NIK-nya terdaftar sebagai pengurus salah satu partai politik. Setelah melapor, warga tersebut diminta untuk mengisi form aduan serta melampirkan identitas dan screenshot bukti namanya tercantum dalam Sipol.
Setelah melakukan konfirmasi atas laporan aduan tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Batang. Bawaslu mendorong KPU untuk menindaklanjuti laporan aduan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, mengatakan bagi warga yang merasa dirugikan karena pencatutan ini, bisa segera mengadu ke Bawaslu. Beberapa profesi bahkan jelas dilarang untuk menjadi anggota parpol, sehingga bisa memunculkan potensi pelanggaran pemilu.
“Masyarakat yang terdaftar sebagai anggota parpol juga tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu. Karena salah satu syarat penyelenggara pemilu adalah bukan anggota parpol atau tidak menjadi anggota parpol selama 5 tahun," tambah Ketua.
Bawaslu mengimbau masyarakat aktif mengecek untuk memastikan tercatut atau tidak sebagai anggota parpol di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Humas Bawaslu Batang
Tag
Berita