Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan Disdukcapil Batang Tingkatkan Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu dan Disdukcapil Batang Tingkatkan Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu dan Disdukcapil Batang Tingkatkan Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

BATANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang sebagai bentuk silaturahmi, koordinasi, dan penguatan kemitraan strategis.

 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Batang Mabrur , memaparkan sejumlah program kerja Bawaslu Batang yang berhubungan dengan Disdukcapil, terutama terkait pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

 

Kepada Kepala Disdukcapil yang baru setengah bulan dilantik, Nashiruddin, Mahbrur menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Disdukcapil yang selama ini telah bekerja sama dan membina hungan baik dengan penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU Batang.  

 

Pertemuan ini juga memfokuskan pembahasan pada beberapa temuan hasil  pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Berbeda dengan pola lama di mana data pemilih baru diurus menjelang pemilu, regulasi saat ini mengamanatkan pemutakhiran data berjalan secara berkelanjutan,  terus-menerus sepanjang waktu, dan data pemilih ditetapkan melalui rapat pleno di KPU setiap triwulan (tiga bulan sekali).

 

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Batang Faizin, menyoroti berdasarkan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih secara terbatas (coktas), ditemukan pemilih yang sudah meninggal dunia namun datanya masih muncul di daftar pemilih karena pihak keluarga belum mengurus akta kematiannya. Selain itu, masalah mutasi pindah datang dan pergi yang tidak dilaporkan ke pihak desa/kelurahan turut menjadi catatan penting.

 

Menanggapi silaturahmi dan koordinasi dari Bawaslu Batang kali ini, Nashiruddin, Kepala Disdukcapil menyampaikan terimakasih dan paresiasi.

Merespons beberapa hal yang disampaikan oleh Bawaslu, pihak Disdukcapil melalui Dwi Marendra  menjelaskan bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan memiliki dua dampak besar, yaitu pemenuhan hak warga negara dengan kepemilikan dokumen kependudukan dari lahir hingga meninggal, dan yang kedua berdampak pada pemerintah dan pelayanan publik. Diantaranya sebagai dasar perencanaan pembangunan dan penyaluran bantuan sosial bagi negara.

 

Terkait akta kematian, Disdukcapil selama ini sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pemerintah desa dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengurus akta kematian. 
"Yang bisa kita lakukan memang sosialisasi dan imbauan agar masyarakat segera mengurus akta kematian jika ada anggota keluarganya yang telah meninggal dunia".

 

Lanjut Dwi Marendra, bahwa akta kematian memang harus dilaporkan dan dimohon oleh pribadi seseorang, terutama oleh pihak keluarga yang mempunyai NIK, tidak bisa secara serta merta dikerjakan oleh petugas Disdukcapil tanpa adanya laporan dari pribadi seseorang atau anggota keluarganya, karena juga dibutuhkan dokumen pelengkap seperti surta keterangan kematian dari desa/kelurahan dan juga identitas, termasuk NIk, dari pelapor atau pemohon.

 

Untuk mutasi kependudukan pindah dan masuk, kebijakan saat ini berusaha memudahkan bagi warga yang ingin mengurus, tidak harus mengurus di Disdukcapil daerah asal, tapi bisa juga mengurus di daerah tujuan, tegas Dwi Marendra.

 

Koordinasi antara Disdukcapil, Bawaslu, dan KPU sejauh ini telah berjalan sangat baik, diharapakan bisa berdampak pada proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Batang dan bisa menghasilkan data pemilih yang berkualitas dan akurat.

 

Humas Bawaslu Batang