Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Batang, Musnahkan APK Pemilu 2019

BATANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang, Rabu (21/10/20) memusnahkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 seperti baliho dan spanduk.   Sebelum dilakukan pemusnahan, Bawaslu Kabupaten Batang telah mengirim surat kesejumlah partai politik (Parpol) peserta Pemilu  terkait pemusnahan barang dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan kampanye Pemilu 2019 berupa APK.   Pemusnahan dilakukan dihalaman kantor Bawaslu Kabupaten Batang sesuai dengan kesepakatan bersama yaitu dengan cara dibakar dengan disaksikan oleh sejumlah Parpol. Pemusnahan dilakukan simbolis oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Batang dan perwakilan parpol selanjutnya akan dimusnahkan seluruhnya.

Achmad Soeharto membakar APK secara simbolis di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Batang, Rabu (21/10/20)

  Achmad Soeharto, Ketua Bawaslu Kabupaten Batang mengatakan bahwa APK yang dimusnahkan tersebut merupakan APK yang ditertibkan pada Pemilu 2019 karena menyalahi zona pemasangan atau aturan kampanye. “Pemusnahan APK dilakukan karena Pemilu 2019 sudah lama selesai/ rampung.  selain itu kondisi APK sudah tidak bagus dan tidak layak.” Kata Ketua.   Triswanto dari partai Hanura menyampaikan sepakat dengan dilakukannya pemusnahan APK. “Kami setuju dilakukan pemusnahan APK, lagi pula APKnya sudah usang dan nantinya tidak menjadi sampah yang bisa mengotori lingkungan.” Ujar Triswanto.     Humas Bawaslu Kabupaten Batang
Tag
Berita