Bersama Tim Gabungan, Bawaslu Batang Tertibkan APK Melanggar
|
Bersama tim gabungan, Bawaslu Batang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di wilayah Kabupaten Batang, Senin, (28/Oktober/2024).
Aksi penertiban ini merupakan tindak lanjut Bawaslu yang sebelumnya telah melakukan inventarisir Pemasangan APK yang melanggar di wilayah Kabupaten Batang, seperti di tiang listrik/telephone, fasilitas umum, tempat Pendidikan, jembatan dan tempat terlarang lainnya. Juga, sebelumnya Bawaslu Batang telah mengimbau kepada KPU Kabupaten Batang serta kepada tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024 untuk mencopot APK secara mandiri jauh-jauh hari.
Dimulai dengan apel yang dilaksanakan di Jl. Veteran Batang, Ketua Bawaslu Batang Mahbrur mengarahkan untuk menertibkan APK yang melanggar aturan, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 1224 Tahun 2024 tentang Penetapan Tempat/Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024.
Sementara Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpoll PP Kabupaten Batang, Susilo Muljono memberikan arahan agar saat menertibkan APK harus dilakukan dengan cara baik, hati-hati dan serapih mungkin, juga yang terpenting menjaga keselamatan diri dan orang lain.
Penertiban ini sendiri dibagi 4 tim yang menyebar di Kawasan Batang Kota dan sekitar, kemudian penertiban APK ini juga serentak dilakukan oleh jajaran Panwaslucam se-Kabupaten Batang diwilayahnya masing-masing.
Bawaslu Berharap setelah penertiban ini tidak lagi ditemukan APK yang melanggar di wilayah Kabupaten Batang.
Humas Bawaslu Batang