DPT Ditetapkan, Bawaslu Ingatkan KPU untuk Perhatikan Penyandang Disabilitas
|
Batang-Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetepan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 pada Rabu, (21/Juni/2023). Hadir dalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Kabiupaten Batang Mahbrur dan Koordinator divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Batang Khikmatun.
Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan menyampaikan bahwa dalam penyusunan daftar pemilih hingga penetapan DPT memerlukan waktu cukup panjang dan sumber daya manusia yang tidak sedikit. Dari proses coklit hingga penyusunan DPSHP akhir semua elemen masyarakat terlibat, sehingga KPU Kabupaten Batang dapat menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 sejumlah 619.689 pemilih.
“Setelah DPT KPU tetapkan, program selanjutnya adalah pemeliharaan DPT," ujar Nur Tofan.
"Apabila ada orang yang sudah meninggal masuk dpt, silakan bisa melaporkan kepada KPU untuk kami coret namanya. Tetapi ini tidak mengurangi jumlah DPT,” lanjutnya.
Pada sesi tanggapan dan masukan dari peserta rapat pleno, Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang luar biasa dari stakeholder yang ada di Kabupaten Batang terkait dengan saran perbaikan Bawaslu mengenai elemen data RT RW yang masih 000. Yang mana hal tersebut sudah ditindaklanjuti dan selesai. “Saran perbaikan tersebut sebagai bentuk pencegahan Bawaslu agar pada saat pemungutan suara tidak ada yang menyalahgunakan RT RW 000 tersebut”, ujarnya
Sementara Khikmatun menyampaikan bahwa pada tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih pemilu 2024 dari coklit hingga penyusunan DPSHP AKhir, jajaran Bawaslu telah melakukan 11.798 pencegahan dengan temuan hasil pengawasan sebanya 12.795.
"Ini merupakan upaya Bawaslu untuk menjaga dan mengawal daftar pemilih agar benar-benar mengakomodir semua orang yang mempunyai hak pilih," ujarnya.
“Selain itu kami berharap KPU memperhatikan hak pilih kelompok rentan termasuk di dalamnya adalah Pemilih disabilitas dengan seakurat mungkin mencatat statusnya sebagai penyandang disabilitas dalam DPT. Sehingga pelayanan khusus untuk mereka dapat diberikan dengan baik terutama saat pemungutan suara yang menyisakan waktu delapan bulan ini”, pungkas Khikmatun.
Humas Bawaslu Kabupaten Batang
Tag
Berita