FGD #4 "Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada"
|
Batang, Badan Pengawas Pemilu – Selasa, (02/02/21) Rutin Bawaslu Kabupaten Batang adakan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh seluruh staf ditiap minggunya, kali ini di minggu pertama bulan Februari kegiatan FGD diadakan diruang atas kantor Bawaslu Kabupaten Batang dengan tema Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
Luthfi Dwi Yoga, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Batang menjadi pemateri FGD menjelaskan, dalam penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada harus mengetahui diantaranya yaitu regulasi, kewenangan, hukum materil, hukum formil dan legal opinion.
Luthfi Dwi Yoga, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Batang
Dijelaskan lagi bahwa terkait regulasi yaitu dasar hukum penanganan pelanggaran, kewenangan yaitu kewenangan didalam penanganan pelanggaran, hukum materil yaitu substansi pasal yang dilanggar, hukum formil yaitu prosedur atau mekanisme penanganan pelanggaran dan legal opinion yaitu merangkai fakta-fakta hukum menjadi pendapat hukum. Jelas Kordiv. Diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Humas Bawaslu Kabupaten BatangTag
Berita