Lompat ke isi utama

Berita

Hari Kedua, Satu Bapaslon Serahkan Berkas Pendaftaran Pilbup Batang, Bawaslu Batang Awasi Secara Melekat

Hari Kedua, Satu Bapaslon Serahkan Berkas Pendaftaran Pilbup Batang, Bawaslu Batang Awasi Secara Melekat

Hari Kedua, Satu Bapaslon Serahkan Berkas Pendaftaran Pilbup Batang, Bawaslu Batang Awasi Secara Melekat

Batang - Hari Kedua Pendaftaran, Bawaslu Batang mengawasi secara melekat proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Batang pada Pemilihan serentak tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Batang, Rabu (28/8/2024).

Berdasarkan pengawasan, bapaslon yang mendaftar yakni pasangan H. Fauzi Fallas & H. Ahmad Ridwan. SE, MM yang di usung oleh gabungan partai politik dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, dan Partai NasDem, menyerahkan berkas-berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Batang pada pukul 15.55 WIB.

Setelah penyerahan berkas, KPU Kabupaten Batang melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas pendaftaran, baik secara fisik (hardcopy) dan digital (softcopy) dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA), dan tahapan berikutnya KPU akan melakukan verifikasi berkas tersebut.

 

calon

 

Sementara Ketua Bawaslu Batang Mahbrur menyampaikan proses pencalonan ini akan lancar jika kita semua mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tegasnya.

 

calon

 

Sebelumnya, pada pukul 14.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pengawasan kegiatan Deklarasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024- 2029 H. Fauzi Fallas dan H. Ahmad Ridwan, S.E., M.M, di Batang Teras Pandawa (BTP) Jl. Dr Soetomo, Batang, yang dilanjutkan dengan konfoi dan arak-arakan menuju Kantor KPU Kabupaten Batang untuk mendaftarkan diri menjadi bapaslon. Pengawasan oleh Bawaslu ini untuk memastikan  peserta deklarasi bapaslon tersebut tidak diikuti oleh pihak-pihak yang harus netral sesuai aturan perundang-undangan (Netralitas ASN, Kepala Desa/perangkat Desa dan Anggota BPD).

Humas Bawaslu Batang