Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Masa Kampanye, Kordiv Penanganan Pelanggaran & Datin Bawaslu Batang Ajak Seluruh Elemen Pengawas Bersiap-Siap

Tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 adalah salah satu tahapan yang krusial pada penyelenggaraan pemilu 2024. Hal ini dapat dilihat dari indikasi kerawanan yang bisa saja terjadi pada saat tahapan berlangsung, akan tetapi jajaran pengawas harus siap menghadapinya bahkan jauh sebelum tahapan itu berjalan, bisa jadi indikasi pelanggaran sudah terjadi. Dalam hal ini Kordiv. Penanganan Pelanggaran & Datin Bawaslu Batang Luthfi Dwi Yoga, mengajak seluruh elemen pengawas harus siap menghadapinya. Hal ini disampaikan saat menjadi pemateri pada Rakor Penanganan Pelanggaran yang diikuti oleh anggota Panwaslucam se-Kabupaten Batang, pada 13 September 2023 di Kantor Bawaslu Batang. Luthfi menambahkan jajaran pengawas harus memahami apa itu kampanye, unsur kampanye, pelaksana kampanye, tim kampanye dan hal-hal terkait kampanye. Panwascam harus juga jeli melihat potensi pelanggaran yang terjadi sebelum masa kampanye berjalan, seperti kampanye diluar jadwal maupun dugaan pelanggaran lainnya seperti pihak-pihak yang tidak boleh berkampanye. Gayung bersambut, narasumber kedua anggota KPU Kabupaten Batang Laila Hamidah juga menyampaikan, Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Administratif Dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Laila menyampaikan Alur Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang pada intinya sebagai penyelenggara harus bersinergi. Hal ini dapat dilakukan dalam penanganan Pelanggaran Administratif yang meliputi berkoordinasi dengan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kab/Kota untuk mendapatkan informasi sidang pemeriksaan, dokumen panggilan sidang pemeriksaan, dokumen jadwal sidang pemeriksaan, dan dokumen laporan atau temuan dugaan PAP. Lanjutnya, mempelajari dan menganalisis potensi permasalahan atas laporan atau temuan dugaan PAP, mengumpulkan data/informasi yang diperlukan untuk menyusun Jawaban dan dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), menyusun kronologi permasalahan atas laporan atau temuan dugaan PAP yang memuat penjelasan secara lengkap urutan waktu dan tempat kejadian disertai tanda tangan identitas pembuat kronologi, melakukan gelar perkara atas laporan atau temuan dugaan PAP, menyusun ST dan SKK yang memuat identitas pemberi dan penerima kuasa dengan dibubuhi meterai. Kuasa dapat diberikan dalam hal KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kab/Kota menggunakan Jasa Advokat (kuasa hukum) atau Jaksa Pengacara Negara, menyusun rancangan Jawaban atas laporan atau temuan dugaan PAP, melakukan inventarisasi Alat Bukti yang relevan dan menyusun rancangan Daftar Alat Bukti, melakukan analisis kebutuhan untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli jika diperlukan. Out put dari kegiatan ini diharapkan jajaran panwascam harus lebih siap menghadapi semua kemungkinan yang terjadi dilapangan, karena sahabat-sahabat semua yang nanatinya akan berhadapan langsung dengan kondisi real dilapangan yang sangat dinamis, imbuh kordiv PP datin pada seluruh peserta.   Humas Bawaslu Batang
Tag
Berita