Jelang Rekapitulasi DPSHP Tingkat Desa, Panwaslu Kecamatan Bandar Berikan Imbauan Kepada PPK
|
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bandar mengirimkan surat imbauan kepada PPK Kecamatan Bandar. Imbauan tersebut berisi tentang Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPS yang dilaksanakan pada hari Jum'at, 6 September 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bandar, Muhammad Khafifudin menyampaikan secara langsung terkait proses dan tata cara rapat pleno daftar pemilih harus mengakomodir masukan dan tanggapan peserta rapat.
"Panwaslu memastikan bahwa pelaksanaan rapat pleno berdasarkan mekanisme prosedur yang ada dalam Keputusan KPU 799 dan PKPU 7 2024," jelas Khafif.
Sementara itu Khafif menambahkan, bahwa imbauan tersebut adalah langkah pencegahan pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan serentak 2024.
"Tidak hanya mengawasi, justru pemahaman saat ini adalah mendahulukan pencegahan bukan penindakan. Sehingga saya berharap setiap sub tahapan kita kirimkan surat ‘cinta’ untuk PPK," ujar Khafif.
Proses menuju DPSHP (Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan) yaitu dari Hasil pencermatan DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang dilakukan oleh PKD bersama Panwascam, telah diberikan saran perbaikan dan itu merupakan bagian dari masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang akan ditetapkan di Rapat Pleno tersebut. Panwaslu kecamatan juga sudah mendapatkan balasan dari saran perbaikan terkait saran perbaikan dan sudah ditindak lanjuti.