Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih Warga Kecamatan Subah Sebagai Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Kawal Hak Pilih Warga Kecamatan Subah Sebagai Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 

Kawal Hak Pilih Warga Kecamatan Subah Sebagai Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 

Subah – (18/Juli/2024), dalam mengawasi pelaksanaan hak pilih masyarakat untuk Pemilihan serentak Tahun 2024, jajaran Panwaslu Kecamatan Subah, Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih Pantarlih didampingi PPS dan Pantarlih (Petugas 

 

Pemutakhiran Data Pemilih). Partoli kali ini terfokus kepada masyarakat yang ada di dukuh Kedawung Desa Karangtengah Kecamatan Subah, Kamis (18/7/2024).

 

Menurut keterangan Ketua Panwaslu Kecamatan Subah Akhfadzul Athfal menyampaikan bahwa jika kelompok rentan seperti masyarakat yang sudah masuk dalam golongan lansia dan penyandang disabilitas terkadang terlupakan dalam pendataan, sehingga patroli pengawasan ini diharapkan dapat mengawal hak pilih masyarakat. "Pemilu ini adalah pemilu inklusif. Kita ingin memastikan semua warga negara baik itu masyarakat umum, disabilitas yang bersyarat agar dipastikan terdata dalam daftar pemilih," katanya.

 

Dia mengaku, dari hasil patroli pengawasan, masih ada pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam data pemilih.  Begitu juga sebaliknya, lanjut dia, masih ada yang sudah tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar dalam data pemilih. “Ini semua yang kita ingin pastikan” tambahnya.

 

Di tempat yang sama Ketua Panwascam Subah, Akhfadzul Athfal mengatakan patroli pengawasan kawal hak pilih terus dilakukan guna melindungi hak pemilih, terutama pemilih yang rentan seperti pemilih lansia dan disabilitas.

 

Menurut Ketua Panwascam Akhfadzul Athfal, patroli pengawasan ini dilakukan secara langsung dengan mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya, sehingga berpotensi disalahgunakan seperti pemilih disabilitas, masyarakat lansia, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan KTP serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masih masuk dalam data atau daftar pemilih.

 

Butuk Slamet dari Kordiv Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menjelaskan pentingnya akurasi data daftar pemilih merupakan kewajiban dari penyelenggara pemilu agar terciptanya pemilu yang berintregitas dan bermartabat, dimana salah satu dari bagian tersebut adalah dengan kita melakukan kawal hak pilih karena kebanyakan warga yang pengetahuan tentang kepemiluannya masih minim.

 

Panwaslucam Subah

 

Panwascam melakukan pengawasan kawal hak pilih untuk memastikan bahwa semua warga masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih menerima haknya, warga masyarakat yang tidak memenuhi syarat dihapus dari daftar pemilih dan sesuai regulasi pemutahiran data yang dilakukan jajaran KPU, PPK, PPS dan khususnya petugas pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) sudah sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir dalam pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

 

Lebih lanjut, Akhfadzul Athfal mengatakan, patroli pengawasan kawal hak pilih ini dilakukan sampai pada 27 November 2024 mendatang sebagaimana Instruksi Bawaslu. "Panwaslu Kecamatan Subah terus melakukan upaya melindungi hak pilih warga khususnya di wilayah Kecamatan Subah untuk menuju ke tahapan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP)”  tutupnya.

Panwaslucam Subah