Kawal Jalannya Tahapan Kampanye, Panwaslucam Kandeman Lakukan Pengawasan Kampanye Pemilihan Serentak 2024.
|
Kandeman – Rabu (2/Oktober/2024). Tahapan pelaksanaan Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan serentak Tahun 2024 sudah dimulai sejak Tanggal 25 September 2024 sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, tentunya ini mewarnai proses Demokrasi di Indonesia lebih maju dan berkembang, masyarakat harus bijak dalam menyikapi selama proses kampanye berlangsung.
Dalam pasal 74 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomer 13 Tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye serta mewujudkan kelancaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan adanya pedoman teknis pelaksanaan kampanye, agar sesuai amanah undang undang.
Dalam PKPU Nomer 13 Tahun 2024 juga dijelaskan dalam pasal 64 bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Jajaran Panwaslucam kandeman melakukan langkah-langkah untuk mengawal jalanya proses kampanye di Kecamatan Kandeman, diantaranya melakukan pengawasan proses kampanye Cabup dan Cawabup yang dihadiri oleh warga Kecamatan Kandeman.
Anggota Panwaslucam Kandeman, Kasmudi, menuturkan bahwa pengawasan ini sebagai salah satu tugas kami selaku penyelenggara pemilihan untuk memastikan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bumdes, TNI dan Polri, di Kandeman benar-benar Netral, tidak memihak pada salah satu paslon cabup dan Cawabup.
Panwaslucam juga melakukan koordinasi, komunikasi dengan jajaran pemerintahan baik dengan pemangku wilayah yaitu Camat Kandeman, Kepala Desa seKecamatan Kandeman, serta jajaran Forkompimcam Kandeman, untuk selalu menjaga Netralitasnya sebagai Aparat sipil Negara.
Penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati akan dilaksanakan secara serentak pada Tanggal 27 November 2024, tentunnya harus berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, serta sumber daya manusia yang berintegritas dan dapat dipertanggung jawabkan. Saya juga berharap bahwa proses kampanye di Kandeman sesuai peraturan perundang-undangan, pokonya dikandeman aman, lancar sampai hari pelaksanaan, tegas Kasmudi.
Kami juga melakukan koordinasi dengan tokoh agama, masyarakat, pemuda untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan, tentunya dengan partisipasi aktif semua elemen pengawasan ini akan lebih maksimal menuai hasil yang sangat baik untuk menuju pemilihan serentak. Tuup Kasmudi.
Humas Panwaslucam Kandeman