Keterbukaan Informasi Bawaslu Kabupaten Batang dinilai Sangat Baik
|
BATANG – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah lakukan verifikasi dan penilaian keterbukaan informasi Bawaslu Kabupaten Batang tahap tiga (3) siang tadi, Selasa (10/11/20) melalui online.
Verifikasi itu bagian dari tahap lanjutan pemeringkatan keterbukaan informasi di badan publik, termasuk Bawaslu. Sebelumnya sudah ada tahapan pengisian informasi berkala dan pengisian informasi setiap saat melalui SAQ.
Bawaslu adalah salah satu badan publik yang harus menerapkan keterbukaan informasi. Tim dari Komisi Informasi melakukan penelitian terhadap berkas-berkas dan data yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Batang. Terutama dari sisi Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), kelembagaan PPID Bawaslu Kabupaten Batang dan lain-lain. Semua informasi tersebut dinilai melalui keterbukaan informasi yang sudah diunggah di website PPID Bawaslu Kabupaten Batang.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng Zainal Abidin Petir menilai keterbukaan informasi Bawaslu Kabupaten Batang sangat baik yaitu 89,825 dari nilai passing grade minimal 70, sehingga bisa mengikuti tahap uji selanjutnya yaitu tahap uji publik yang akan diadakan tanggal 24-26 November mendatang.
Humas Bawaslu Kabupaten Batang
Tag
Berita