Lompat ke isi utama

Berita

Keterbukaan Informasi Publik adalah Kebutuhan Lembaga

Bawaslu Kabupaten Batang menyelenggarakan peningkatan kapasitas tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan di aula sekretariat Bawaslu Kabupaten Batang, Rabu (9/Februari/22).   Kegiatan yang diisi oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, Datin Bawaslu Kabupaten Batang Khikmatun ini, dihadiri oleh seluruh staf Bawaslu Kabupaten Batang.   Khikmah menyampaikan point-point materi terkait pentingnya keterbukaan informasi publik, kewajiban badan publik, Tugas dan tanggungjawab dan Tata cara pengajuan informasi publik. Oleh karena itu, keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur yang penting dan kewajiban yang memang harus dipenuhi, karena publik memiliki hak atas informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 F Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemenuhan hak dasar Publik untuk memperoleh informasi juga telah diatur lebih lanjut melalui Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.   Kordiv berharap kegiatan peningkatan kapasitas ini kedepan dapat memberikan manfaat dan pengetahuan lebih bagi seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Batang bagaimana bentuk informasi yang harus disampaikan berdasarkan kategori informasi yang secara berkala, serta merta dan setiap saat,” kata Khikmah.     Humas Bawaslu Batang
Tag
Berita