KPU, Panwaslucam dan Parpol Ikuti Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu
|
KPU Kabupaten Batang, Panwaslucam dan Perwakilan Partai Politik (Parpol) tingkat Kabupaten Batang mengikuti sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Produk Hukum Non Perbawaslu di Hotel Dewi Ratih, Kamis (21/September/2023). Menghadirkan dua narasumber yaitu Wakil Rektor II Universitas Pekalongan (Unikal), Achmad Soeharto dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2018 – 2023, Heru Cahyono.
Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur mengatakan kegiatan ini merupakan langkah cepat Bawaslu dalam menyelaraskan pemahaman bersama antar penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. "Persiapan menghadapi Pemilu 2024, memang harus dimulai dari dini, sehingga personel Panwas dan peserta pemilu mampu memahami regulasi, sehingga Ketika ditemukan sengketa maka bisa diselesaikan sesuai regulasi yang ada.” Ucap Ketua.
“Terciptanya pemilu yang baik, maka diperlukan komunikasi, koordinasi dan taat regulasi” tambahnya.
Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batang Akhmad Farichin menyebutkan dalam Perbawaslu Penyelesaian Sengketa terdapat dua jenis sengketa yang mana diantaranya yaitu Sengketa Proses Pemilu Antara Penyelenggara dengan Peserta Pemilu (PSPP) dan Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP).
“Dalam tiap tahapan pemilu, berpotensi terjadinya sengketa, karena itu, Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan penanganan atas pelanggaran pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu,” ungkap Kordiv.
Sementara Achmad Soeharto memaparkan dalam penegakan hukum pemilu bertujuan mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Dalam system hukum harus diperhatikan struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. Dalam penegakkan hukum pemilu yang efektif apabila 5 pilar hukum itu berjalan dengan baik, yang mana 5 pilar tersebut yaitu: Perangkat hukum, aparat penegak hukum, SDM yang terkena ruang lingkup peraturan, faktor budaya dan lembaga sarana yang mendukung pelaksanaan hukum.
Lanjutnya, produk hukum non perbawaslu yang berkaitan dengan pemilu yaitu yang pertama UUD 1945, yang kedua UU No.7 Tahun 2017 dan yang terakhir yaitu Per-UU lainnya yang mana dalam Per-UU lainnya disini termasuk juga Peraturan KPU (PKPU), Perda, dll.
Sedangkan Heru Cahyono berbicara mekanisme sengketa sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017 di pasal 466 yaitu tentang sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Ketika ditemukannya sengketa proses antar peserta pemilu, Panwaslucam yang sudah diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota harus bisa menyelesaikannya dengan cepat dan tanpa biaya. Tegas Heru.
Humas Bawaslu Batang
Tag
Berita