Lompat ke isi utama

Berita

Lagi, Bawaslu Batang Ikuti Rakor Penyelesaian Sengketa

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang, kembali mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Rakor yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini dilakukan secara daring, Jumat (19/06/20).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono menjelaskan, dalam menyelesaikan sengketa Pilkada ada dua tahapan yang bisa dilakukan, yaitu melalui musyawarah secara tertutup dan terbuka. Jika dalam musyawarah secara tertutup para pihak tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota melanjutkan ke tahapan musyawarah secara terbuka.

“Penyelesaian sengketa Pilkada cukup sederhana, karena hanya ada musyawarah tertutup dan terbuka,” jelas Heru.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota. Yaitu mengatur secara jelas tentang tahapan penjadwalan musyawarah, mekanisme musyawarah, tahapan permohonan dan tahapan putusan.

Kordiv SDM Sri Sumanta menyampaikan, pengawas Pemilu harus terus meningkatkan kapasitas dalam penyelesaian sengketa Pilkada. Dengan kemampuan yang mumpuni, maka tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Imbuh manta.

Tag
Berita