Lompat ke isi utama

Berita

Lewat Vidcon, Bawalu Batang ikuti arahan Bawaslu Jateng Bahas Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah saat memberikan arahan kepada 35 Kab/Kota melalui Video Conference, Senin (13/04).

Batang – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang Akhmad Farichin mengikuti Video Conference (Vidcon) yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah siang tadi bersama 34 Kabupaten/Kota lain yang masuk dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah, Senin (13/4).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah Heru Cahyono menyampaikan, proses penyelesaian sengketa yang terjadi sebelum penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di beberapa kab/kota yang ada Pilkada tetap dilaksanakan.

“Persoalan munculnya sengketa yang tahapannya ditunda, maka pelaksanaan penyelesaian sengketanya juga ditunda,” kata Kordiv Penanganan Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono saat memimpin rapat.

Bawaslu Kab/Kota dihimbau terus mengikuti perkembangan setiap tahapan Pilkada bagi Kab/Kota yang ada Pilkada Khususnya tahapan calon perseorangan sebagai persiapan jika terdapat potensi sengketa pada tahapan ini, sehingga Bawaslu siap menangani ketika terjadi sengketa pada tahapan tersebut khususnya Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Surakarta.

Lanjut Heru, “Permohonan sengketa yang diajukan sebelum Pilkada ditunda, maka Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melakukan penyelesaian. Namun, bila diajukan dalam tahapan yang ditunda, maka tidak dilakukan penyelesaian sengketa. ”

Banyak hal penting yang disampaikan Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, di antaranya pengawasan calon perseorangan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), urgennya peningkatan kapasitas dalam mediasi dan musyawarah sengketa, penyelesaian sengketa acara cepat, hingga Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa Pilkada.

Bawaslu Jawa Tengah juga memandang perlu untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), sehingga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pun telah melakukan Koordinasi dengan PTTUN di Surabaya beberapa waktu lalu. Koordinasi ini terkait tindakan apa saja yang harus dilakukan oleh Bawaslu jika terjadi adanya banding terhadap putusan sengketa yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Kegiatan Vidcon berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai. Rapat Koordinasi ini merupakan tindak lanjut Video Conference Bawaslu RI dengan Bawaslu Provinsi waktu lalu.

Humas Bawaslu Kabupaten Batang

Tag
Berita