Lompat ke isi utama

Berita

Merindu 15: Penyelesaian Sengketa: “Pemohon dalam Sengketa Pemilu”

Batang-Bawaslu Kabupaten Batang Mengadakan live Streaming Merindu (Membahas seputar Pemilu dan Demokrasi bareng Bawaslu) Edisi yang ke-15, pada hari Kamis, (25/03/2021). Kali ini, topik merindu berbeda dengan topik sebelumnya. Topik merindu kali ini membahas terkait Sosialisasi Penyelesaian Sengketa: “Pemohon dalam Sengketa Pemilu”, yang mana dinarasumberi oleh Heru Cahyono, S.Sos., MA., selaku anggota dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Penyelesaian sengketa itu bisa kita sebut sebagai ‘Mahkota dari Bawaslu’, disebabkan karena dalam hal penegakan hukum pemilu (electoral Justice) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu merupakan kewenangan residu yang mana merupakan kewenangan sisa dimana tidak ada lembaga lain yang berwenang, hanya dapat ditempuh melalui mekanisme dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu. Heru Cahyono Mengatakan bahwa antara sengketa dengan pelanggaran pemilu itu jelaslah berbeda. Adapun ciri khas dari sengketa itu antara lain: yang pertama yaitu sengketa pasti terdiri dari para pihak bisa dua pihak atau tiga pihak. Berbeda dengan pelanggaran, jika pelanggaran itu apabila ada tindakan yang melanggar hukum, maka akan ada ancamannya, pasal yang dilanggar. Ketika sengketa pemilu, itu ada yang namanya para pihak. Terus ciri khas yang kedua yaitu dalam setiap masalah pemilu, apabila ada yang namanya benturan kepentingan. Benturan pihak pertama ke pihak kedua. Selain menjelaskan terkait perbedaan sengketa dengan pelanggaran pemilu, juga menjelaskan terkait Siapa yang disebut dengan Pemohon dalam sengketa pemilu, siapa saja yang yang berhak mengajukan permohonan dalam sengketa pemilu, perbedaan antara sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu (KPU) dan sengketa antar peserta pemilu. Heru juga menjelaskan terkait syarat formil, jenis, jumlah dan ketentuan berkas yang dibawa oleh pemohon. Namun tak hanya itu saja, Heru juga menjelaskan bahwa di dalam sengketa pemilu itu ada batasan waktu kadaluarsa dalam mengajukan pemilu, dengan seperti itu maka pendaftaran sengketa pemilu bisa didaftarkan secara online ke aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa). Usai acara, dilanjutkan dengan membacakan live chat yang bermunculan di Kolom Komentar Youtube Bawaslu Kabupaten Batang
Tag
Berita
News