Lompat ke isi utama

Berita

Merindu 16: "Perbedaan antara Sengketa Pilkada dengan Sengketa Pemilu"

Batang – Merindu kali ini dengan serial baru, yaitu Mencinta (Membahas Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa). Perbedaan Antara Sengketa Pilkada dengan Sengketa Pemilu merupakan tema pembahasan pada program Merindu episode 16 ini. (20/04/21). Anggota Bawaslu Kabupaten Batang, Kordiv. Penyelesaian Sengketa Akhmad Farichin menjelaskan perbedaan antara pasal 466 UU 7/2017 dengan pasal 142 UU 10/2016 dan mekanisme penyelesaian dalam permohonan sengketa Pilkada dengan Pemilu. Farichin juga menjelaskan tentang jangka waktu penyelesaiannya, pelaksana dalam permohonan sengketa serta sifat putusan Pilkada dan Pemilu serta upaya hukum terhadap putusan. Selain itu adanya juga sengketa antar Peserta Pemilu dan sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU Kota, Keputusan KPU/KPU Prov/KPU Kabupaten/KPU Kota yang dimaksud dalam bentuk Surat Keputusan. “Cara penyelesaian sengketa Pilkada dengan sengketa Pemilu itu berbeda. Jadi yang membedakan antara keduanya juga dari aspek metode, kalau Pemilu metodenya mediasi, adjudikasi dan acara cepat, sementara sengketa pemilihan metodenya melalui musyawarah tertutup, musyawarah terbuka dan acara cepat,” tambahnya. Tujuan dari tema yang diambil tersebut tidak lain untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat memahami dan dapat membedakan antara sengketa yang timbul dalam proses Pemilu dengan sengketa yang timbul dalam proses Pemilihan/Pilkada.   Humas Bawaslu Kabupaten Batang
Tag
Berita