Lompat ke isi utama

Berita

Merindu 19: Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

BATANG – “MERINDU” (Membahas Seputar Pemilu dan Demokrasi Bareng Bawaslu) Edisi 19 serial “Mencinta” (Membahas Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa) dengan tema Mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, live di kanal Youtube Bawaslu Kabupaten Batang dan disiarkan langsung di radio Abirawa Top FM 104.9, Selasa (22/06/21). Acara Merindu kali ini, dengan dua narasumber yaitu Akhmad Farichin, S.Ag yang merupakan Anggota dan Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang dan Susanto Waluyo, S.H., Anggota dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Batang. Mediasi adalah proses musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk memperoleh kesepakatan. Pada dasarnya mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral dan tidak berpihak. Farichin menjelaskan bahwa mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu adalah proses musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak untuk mencapai kesepakatan atau dengan kata lain mediasi merupakan mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang dipimpin oleh pengawas pemilu dan Bawaslu sebagai mediator. Dalam mediasi, ada prinsip dasar yang digunakan mediasi yang mana mediasi dilaksanakan secara tertutup, hanya dihadiri oleh Pemohon, Termohon serta mediator. Selain tertutup, juga adanya kerahasiaan, netralitas, tidak diwakilkan, kesepakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan non kaukus. Susanto mengatakan bahwa sengketa proses pemilu merupakan sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan juga sengketa pemilu yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sesuai dengan undang-undang pemilu dan sengketa yang mengurusi adalah Bawaslu. Harapannya suatu saat demokrasi di Indonesia harus lebih maju dan masyarakat ikut sadar akan cinta berdemokrasi. Dan khususnya di Kabupaten Batang agar bisa berdemokrasi yang lebih bermartabat, dan berkeadilan. Selain itu juga agar kedepannya baik pemilu maupun pilkada agar lebih baik lagi bagi penyelenggara, peserta dan juga masyarakat dalam hal ini pemilih.   Humas Bawaslu Kabupaten Batang
Tag
Berita