Lompat ke isi utama

Berita

Merindu 20: “Dukungan Sekretariat Dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”

BATANG – Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai fungsi memfasilitasi pelaksanaan pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Demikian dijelaskan oleh Lutfiyah, Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Batang saat menjadi narsum di Merindu Serial Mencinta Edisi 20, Kamis (29/07/21).

Lutfiyah, M.Si. Korsek Bawaslu Kabupaten Batang saat menjadi narsum Merindu Serial Mencinta, Kamis (29/07/21).

  Lanjutnya, Koordinator sekretariat harus paham kesekretariatan terkait dengan fungsi dan tugas lembaga yang ada. Hal ini tertuang dalam Perpres 68 Tahun 2018, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. "Termasuk dukungan Sekretariat dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Seorang korsek juga harus mampu membagi tugas-tugas staf sesuai dengan kemampuan SDM masing-masing," ujar Lutfiyah. Sementara Yeni Istiqomah, Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang yang juga menjadi narsum Merindu menjelaskan tugas masing-masing staf dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, dimulai dari petugas penerima permohonan, Petugas Operator SIPS, sekretaris majelis, Perisalah, Notulen,Petugas keamanan, Staf Administrasi, Staf Dokumentasi, dan Asisten Majelis.

Yeni Istiqomah, S.H. Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batang saat menjadi narsum Merindu Serial Mencinta, Kamis (29/07/21).

    Humas Bawaslu Kabupaten Batang
Tag
Berita