Merindu Edisi 17 "Sengketa Dalam Konsep Keadilan Pemilu"
|
BATANG - “MERINDU” (Membahas Seputar Pemilu dan Demokrasi Bareng Bawaslu) Edisi 17 serial “Mencinta” (Membahas Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa) mengangkat tema sengketa dalam konsep keadilan pemilu, live di kanal Youtube Bawaslu Kabupaten Batang dan disiarkan langsung di radio Abirawa Top FM 104.9, Selasa (25/05/21).
Merindu kali ini mengusung konsep yang berbeda dari biasanya, karena dilaksanakan di luar kantor Bawaslu Kabupaten Batang dan dibawakan secara santai. Kegiatan ini mendatangkan dua Narasumber yaitu Akhmad Farichin selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Luthfi Dwi Yoga Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Batang.
Dalam kesempatan Merindu kali ini dijelaskan kepada Sahabat Bawaslu terkait dengan makna pemilu, tujuan diselenggarakannya pemilu hingga dijelaskan tentang apa itu sengketa dan penanganan pelanggaran.
Dijelaskan oleh Luthfi tentang sebuah negara demokrasi, bahwa pemilihan umum (Pemilu) dan/atau Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan) dianggap sebagai tolok ukur berjalannya proses-proses demokratisasi.
Pada konteks ini, Pemilihan merupakan pelaksanaan kehendak rakyat dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat berhak ikut aktif dalam proses politik yang secara konkrit terejawantahkan dalam Pemilihan yang jujur dan adil.
Kemudian dijelaskan oleh Farichin tentang penyelesaian sengketa dan tata cara penyelesaian sengketa.
“Penyelesaian sengketa dimulai dari menerima permohonan, memverifikasi permohonan secara formal dan materiil, melakukan mediasi atau musyawarah antar pihak yang bersengketa, melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilihan dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilihan,” Jelas Farichin.
Humas Bawaslu Kabupaten Batang
Tag
Berita