Netralitas ASN dalam Pilkada 2020
|
Batang - Ketua beserta anggota Bawaslu Kabupaten Batang ikuti kegiatan diskusi terarah dengan tema "Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada Serentak 2020". Kegiatan tersebut digelar oleh Kementerian PANRB melalui daring pada Jumat, (25/06/2021).
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam upaya mewujudkan birokrasi berkelas dunia tahun 2024, profil ASN diharapkan menjadi aparatur yang berkualitas dan berdaya saing dengan karakteristik, professional, berintegritas dan berkinerja tinggi. Oleh kerena itu pemerintah fokus pada perbaikan manajemen ASN agar nantinya ASN dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan di tahun 2024 dapat menjunjung prinsip netralitas.
Dilanjutkan dengan penyampaian materi dari 3 narasumber yaitu dari KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar S.A.K.A dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Hendri Santoso.
Dalam materi, Yulianto menyampaikan mengenai substansi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Netralitas ASN juga sebagai bentuk refleksi atas penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil. ASN tidak dimanipulasi untuk kepentingan berbagai pihak yang berdampak pada kompetisi yang tidak seimbang yang akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik terhadap pemilu itu sendiri.
Sementara Fajar S.A.K.A menyampaikan materi terkait pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan 2020 berdasarkan data Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ada 57 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mana 47 kasus diteruskan ke Komisi ASN dan 10 kasus dihentikan atau tidak terbukti. Di akhir materi, Fajar S.A.K.A menyampaikan beberapa problematika penanganan pelanggaran netralitas ASN yang diantaranya tidak adanya kewenangan upaya paksa Bawaslu dalam hal para pihak tidak hadir pada proses klarifikasi. Sehingga diharapkan ke depan semua lembaga maupun kementerian yang terkait dengan ASN dapat bersama-sama merumuskan mengenai hal tersebut.
Fajar S.A.K.A juga menyampaikan bahwa perlu dirumuskan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan bagi saksi dalam hal ASN yang ingin melapor. Sehingga mereka tidak takut dan merasa aman.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Hendri, Ia menyampaikan mengenai bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN yang sering terjadi salah satunya yaitu penggunaan media sosial dalam mendukung salah satu calon. Di akhir materinya, Hendri juga menyampaikan mengenai pencegahan dan penindakan terhadap ASN yang tidak netral.
Tag
Berita