Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Bandar Tertibkan APK Pilkada 2024 Yang Melanggar

Panwaslu Kecamatan Bandar Tertibkan APK Pilkada 2024 Yang Melanggar

Panwaslu Kecamatan Bandar Tertibkan APK Pilkada 2024 Yang Melanggar

Bandar - (28/10/2024) Panwaslu Kecamatan Bandar menertibkan Alat Peraga Kampanye pillkada yang melanggar bersama tim gabungan dari trantib kecamatan dan dikawal kepolisian.



Ketua Panwaslu Kecamatan Bandar, Muhammad Khafifudin, mengatakan bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) dilakukan sesuai dengan intruksi dari Bawaslu Batang untuk dilakukan serentak di seluruh wilayah Batang pada hari Senin, 28 Oktober 2024.


Dalam penertiban  ini, ada 516 APK yang ditertibkan karena langgar tata cara pemasangan sesuai dengan PKPU No. 13 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Batang Nomor 270/391/2023 tentang Pemasangan APK dan Bahan Kampanye Pemilihan.



Dikatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan rata-rata karena langgar tata cara pemasangan APK seperti dipasang di pohon, tiang listrik, di perempatan atau melintas diatas jalan raya, termasuk juga materi dalam APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.



Ratusan APK yang ditertibkan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) beserta trantib kecamatan dan Petugas lapangan didampingi dari kepolisian tersebut jenisnya berupa baliho dan rontek.



APK yang ditertibkan selanjutnya dibawa ke tempat penampungan di sekitar Kantor Kecamatan Bandar, selanjutnya bisa diambil kembali oleh tim sukses ketika mau dipasang kembali dengan memperhatikan tata cara dan tempat pemasangan yang sesuai.



“Penertiban APK ini dilakukan karena memang melanggar aturan dan tidak sesuai dengan muatan materi yang ada di APK, serta spanduk yang bertuliskan  propokatif termasuk dalam pelanggaran lainya.” Beber Ketua Panwaslucam Bandar.

 



Sebelumnya, pengawas kelurahan/desa telah melakukan inventarisir dan panwaslucam juga berkoordinasi dengan tim koordinator kkecamatan dari masing-masing pasangan calon. 

 

Humas Panwaslucam Bandar