Panwaslu Kecamatan Pecalungan Bersama Tim Gabungan Melakukan Penertiban APK Melanggar
|
Pecalungan - (28/Oktober/2024) Dalam upaya menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan menjelang pemilu mendatang, Panwaslu Kecamatan Pecalungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di berbagai lokasi. Penertiban APK yang melanggar ini berlangsung pada hari Senin, 28 Oktober 2024 dan melibatkan aparat pemerintah setempat serta pihak kepolisian.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pecalungan, Irawan Ambar Ristyanto, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan peraturan Bawaslu dan untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak. "Kami ingin memastikan bahwa kampanye berjalan dengan baik dan tertib, serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat," ungkapnya.
Selama penertiban, petugas menemukan sejumlah APK yang dipasang di area terlarang, seperti pinggir jalan utama dan fasilitas umum. Semua alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan langsung dibongkar dan diamankan.
Selain itu, pihak Panwaslu Kecamatan Pecalungan juga mengimbau kepada semua peserta pemilihan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memasang alat peraga di lokasi yang sudah ditentukan. "Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana kampanye yang damai dan tertib," tambah Koordinator Divisi PPPS Kecamatan Pecalungan, Dede Prabowo.
Masyarakat setempat menyambut baik langkah ini, mengharapkan bahwa penertiban alat peraga kampanye dapat membuat lingkungan menjadi lebih rapi dan nyaman menjelang pemilu. Dengan adanya kesepakatan antara masyarakat, pemerintah, dan peserta pemilu, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan dengan baik di wilayah Kecamatan Pecalungan.
Humas Panwaslucam Pecalungan