Panwaslu Kecamatan Reban Penertiban Alat Peraga Kampanye Melanggar
|
Reban - Senin (28/Oktober/2024) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Reban menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Wilayah Kecamatan Reban. Petugas gabungan yang melakukan penertiban APK yakni Panwaslucam, Kasi Trantib, TNI, Polri, dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) seKecamatan Reban.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatn Reban, Iswanto mengatakan, penertiban APK yang melanggar ini merujuk kepada ketentuan peraturan KPU, SK Bupati, dan Perda Penertiban Umum.
Pelanggaran APK yang banyak ditemukan adalah tempat pemasangannya tidak sesuai peraturan karena pemasangan APK dilarang dipohon peneduh jalan, fasilitas umum, dan tiang listrik. “Selain itu, isi dari APK kebanyakan tidak sesuai dengan peraturan KPU serta ada spanduk yang kalimatnya provokatif kita amankan semuanya,” jelasnya.
Penertiban dilakukan terhadap APK yang melanggar pasal 18 ayat (1), pasal 27 ayat (2), pasal 28 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Harapanya semua bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada kepada Tim maupun Pasangan Calon terkait pemasangan APK.
Humas Panwaslucam Reban