Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Tersono Gelar Apel dan Penertiban Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar Aturan

Panwaslu Kecamatan Tersono Gelar Apel dan Penertiban Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar Aturan

Panwaslu Kecamatan Tersono Gelar Apel dan Penertiban Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar Aturan

Tersono – (28/Oktober/2024) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Tersono melaksanakan kegiatan Apel penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Banyak APK terpasang di sejumlah titik wilayah kecamatan tidak sesuai ketentuan. Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah pemasangan APK di lokasi-lokasi yang melanggar aturan.

 

Kegiatan ini dilakukan oleh petugas Trantib Kecamatan Tersono yang didampingi langsung oleh Panwaslucam Tersono  dan PKD. Mencopot spanduk kampanye calon yang dipasang di pinggir jalan dan di area yang tidak sesuai aturan. Langkah ini sejalan dengan peraturan pemilihan yang mengatur pemasangan APK agar tidak mengganggu ketertiban umum dan tetap berada di lokasi yang telah ditentukan.

 

tersono

 

"Penertiban ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang adil dan tertib," ujar angota Panwaslucam Tersono, Mujiono. Penertiban ini diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat dan mencegah terjadinya pelanggaran terkait pemasangan APK.

 

Dalam penertiban, Panwaslucam mengamankan berbagai alat peraga kampanye yang melanggar aturan, seperti yang terpasang di pohon dan tiang listrik, melintang dijalan. Kegiatan penertiban ini mendapat pengawasan ketat untuk memastikan setiap tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Dengan dilaksanakannya penertiban ini, Panwaslucam Tersono berharap para calon dan tim suksesnya lebih bijaksana dalam memasang alat peraga kampanye serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

 

Humas Panwaslucam Tersono