Panwaslucam Reban Gelar Rakernis Pengawasan Tahapan Pilkada 2024
|
Reban - Dalam rangka peningkatan pemahaman terkait pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Reban melaksanakan Rapat Kerja Kinerja Teknis (Rakernis) dengan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kecamatan Reban yang dilaksanakan di Gedung UPK Mukti Kecamatan Reban, Jumat 18 Oktober 2024.
Dalam rapat tersebut Panwaslu menghadirkan juga Ketua PPK Kecamatan Reban yang hadir dengan Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) PPK Kecamatan Reban.
Ketua Panwaslu Kecamatan Reban, Cholil, menyampaikan proses manajemen pilkada harus betul-betul dikawal dengan baik karena kompleksitasnya sangat tinggi, kita ingin menghasilkan calon-calon Kepala Daerah yang berkualitas dan calon Kepala Daerah yang berkualitas sangat tergantung pada proses yang dijalani yaitu pemilihan yang berjalan jujur, adil, bebas dan rahasia yang akan berdampak pada layanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Sementara, Koordinator Sekretariat (Korsek) Panwaslu Kecamatan Reban, Bambang Kurdioto, meminta jajaran sekretariat Panwaslu Kecamatan Reban untuk memaksimalkan tugas dan fungsi dalam mendukung peran kelembagaan mengawasi tahapan pilkada tahun 2024. “Tugas yang bersifat administratif, perlu disiapkan dan dirancang sebaik mungkin, seperti laporan pertanggungjawaban sekretariat, pelaksana tugas, fungsi dan wewenang sekretariat.”
“Pilkada dikatakan berhasil manakala seluruh tahapannya bisa berjalan secara aman, lancar dan dijalankan secara baik dan pilkada juga dikatakan berhasil manakala pilkada bisa menguatkan legitimasi atau tingkat kepercayaan dan dukungan masyarakat kepada pemerintah yang terbentuk dan terpilih. Hal itu dapat dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat dalam memberikan hak pilihnya.” Imbuh Kurdioto.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Divisi Rendatin PPK Kecamatan Reban, Akhmad Muhlisin, S.E dalam rapat tersebut juga menyampaikan bebrapa tahapan pemutakhiran data pada Pilkada 2024, baik dari DPS, DPSHP, DPT, DPTB, Syarat pindah masuk/keluar tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Tahun 2024.
Humas Panwaslucam Reban