Panwaslucam Reban Intens Pengawasan Kampanye
|
Reban - Rabu (2/Oktober/2024), Anggota Panwaslu Kecamatan Reban sedang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah di wilayah Kecamatan Reban yang dilaksanakan di Gedung Olahraga Desa Reban Kecamatan Reban. Panwaslu Kecamatan Reban secara intens melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan kampanye Pilkada 2024
Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 yang tertib, transparan, dan berintegritas. Setiap pasangan calon (paslon) harus mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi khususnya di Kabupaten Batang.
Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, KPU RI telah menetapkan jadwal tahapan kampanye dimulai pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Kampanye sendiri memiliki definisi kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Ketua Panwaslu Kecamatan Reban, Cholil, menyatakan bahwa pengawasan kampanye menjadi salah satu prioritas Bawaslu dalam menjaga netralitas dan kesetaraan di antara para paslon kepala daerah.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Panwaslu Kecamatan Reban berkomitmen untuk mengawasi dengan ketat seluruh tahapan kampanye, mulai dari pemasangan alat peraga, pelaksanaan rapat terbatas atau tatap muka sesuai PKPU, hingga penggunaan media sosial. Tujuannya adalah memastikan agar semua proses berjalan sesuai dengan aturan hukum dan aturan yang berlaku. “Kami akan ketat melakukan pengawasan selama masa kampanye ini, setiap pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan akan kami tindak tegas,” ucapnya
Humas Panwaslucam Reban