Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslucam Subah Ajak Semua Pihak Taat Regulasi, Untuk Pemilu Berkualitas

Subah - Jelang dilaksanakannya Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Subah menggelar Sosialisasi dan Koordinasi tentang Pelaksanaan Tahapan Kampanye kepada Partai Politik yang ada di wilayah Kecamatan Subah (Minggu, 17/09/2023). Sosialisasi tersebut dimulai dari pulul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB di sekretariat Partai Politik se- Kecamatan Subah. Panwaslu kecamatan Subah bersama oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mengajak kepada seluruh partai politik yang ada di wilayah kecamatan Subah untuk taat akan prosedur sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang jadwal pelaksanaan kampanye.   Ketua Panwaslu Kecamatan Subah Dea Dwi Septian, menyampaikan bahwa tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.  Seiring makin dekatnya masa kampanye, penting untuk diadakan sosialisasi terhadap pihak eksternal terkait agar pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 berlangsung lancar, aman, dan kondusif. “Perlu kita sosialisasikan ke banyak pihak. Karena penyelenggaraan kampanye bukan hanya ranah penyelenggara Pemilu saja, tapi juga pihak lain mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, hingga Partai Politik untuk kelancaran pelaksanaan tahapan kampanye,” ungkapnya.   Sebelum tahapan dimulai, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun. Pengertian kampanye sendiri menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu. Hanya saja diperbolehkan peserta pemilu melakukan sosiasliasi selama masa kampanye belum dimulai. Namun, sosialisasi ini hanya boleh dilakukan peserta pemilu khusus partai politik saja.   Selama masa sosialisasi sebelum kampanye, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang untuk mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan metode apapun. Misalnya, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum serta pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.   Dengan adanya sosialisasi dan koordinasi semacam ini diharapkan mampu meningkatkan kerjasama yang baik antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu khususnya di wilayah Kecamatan Subah dengan tetap mengedepankan aspek-aspek hukum, yaitu harus taat pada regulasi. Sebagian besar partai politik menyambut baik akan adanya sosialisasi dan koordinasi tersebut karena untuk menyamakan satu persepsi dalam mensukseskan Pemilu 2024. (Panwaslucam Subah).
Tag
Berita