Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Daftar Pemilih Akurat, Bawaslu Batang Gandeng Disdukcapil

Pasca Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) oleh KPU. Untuk memastikan daftar pemilih benar-benar akurat dan tersusun secara baik sesuai peraturan perundang-undangan, Bawaslu Batang melakukan koordinasi secara intensif, hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses penyusunan DPTb dan DPK. Oleh karenanya, Bawaslu Batang menggandeng Disdukcapil Kabupaten Batang dalam rapat kerja pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Berkelanjutan di Kantor Bawaslu Batang, Selasa (19/September/2023). Hal ini sangat penting dilakukan sebagai bagian langkah-langkah bawaslu dalam melakukan upaya-upaya pencegahan disetiap tahapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, juga sebagai sarana untuk melakukan persamaan persepsi dalam hal memahami teknis penyusunan DPTb dan DPK. Kata Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Batang Nur Faizin saat memimpin rapat. Sementara Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Batang Cahyo Wiyanto mendukung penuh dan membantu menuntaskan permasalahan identitas kependudukan yang menjadi dasar data hak pilih setiap warga negara. Disdukcapil juga turun langsung ke sekolahan dan desa-desa untuk melakukan perekaman identitas kependudukan, agar hak pilih warga bisa digunakan saat pemungutan suara. Sebelumnya, Cahyo menjelaskan bahwa dalam Permendagri No. 72 Tahun 2022 terdapat tiga macam dokumen kependudukan yaitu KTP-el, Biodata dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ia mengatakan bahwa masing-masing dokumen tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama.   Humas Bawaslu Batang.
Tag
Berita