Patroli Kawal Hak Pilih Di Dukuh Terjauh Di Kecamatan Blado
|
Blado - Panwaslu Kecamatan Blado melaksanakan kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih guna memastikan warga masyarakat terutama di daerah yang rawan benar – benar terdaftar dan sudah di coklit pada pemilihan serentak 2024.
Pada kesempatan kali ini Panwaslu Kecamatan Blado memilih Dk. Gunung Alang Desa Gerlang Sebagai Tujuan Karena letak Geografis Desa Gerlang adalah Desa yang paling jauh dari Kecamatan Blado dan merupakan Desa perbatasan dengan Kabupaten Banjar Negara. Desa Gerlang Memiliki jumlah Pemilih yang ada di DP4 sebanyak 2.999 Jiwa di Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Tersebar di 8 TPS dengan Jumlah Petugas Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Pantarlih) 10 orang orang.
“Kami minta masyarakata Untuk berperan aktif saat tahapan coklit berlangsung, selalu melaksanakan Komunikasi dengan PPS Desa Gerlang dan Pantarlih Di TPS 06 Dukuh Gunung Alang Desa Gerlang, bilamana belum didatangi oleh Pantarlih “. Kata ketua Panwaslucam Blado Faizin, Selasa 9 Juli 2024.
Menurut informasi Dari PPS Desa Gerlang Progres Pencoklitan Baru Mancapai 52 pesen di minggu Kedua pencoklitan, proses pencoklitan di Desa Gerlang sendiri bisa di katakan sedikit lambat bila di bandingkan desa desa lain di kecamatan Blado , hal tersebut di karenakan warga masyarakat Desa Gerlang Sebagian besar warganya berprofesi sebagai Petani yang mana hanya dapat di temui di rumah antara jam 17.00 dan malam hari, sehingga waktu bertemu warga sangat terbatas. faktor cuaca daerah pegunungan yang kurang bersahabat juga menghambat kerja Pantarlih dan PKD.
Ada beberapa kerawanan yang bisa terjadi dalam tahapan coklit ini seperti proses (coklit) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, dan pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu.Selain itu, kata dia, pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu, serta tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya, pemilih yang pindah domisili, tetapi belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili, pemilih yang tidak sesuai antara data di form A daftar pemilih dengan data yang tertera pada KTP elektronik, kartu keluarga, atau identitas kependudukan digital di TPS yang bersangkutan, dan pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas.
Dengan adanya kerawanan tersebut, Ketua Panwaslu kecamatan Blado Faizin menghimbau kepada masyarakat Dukuh Gunung Alang, agar selalu berperan aktif dan segara melaporkan kepada PKD, PPS Desa Gerlang dan Petugas Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, bilamana belum tercokit dan atau belum di kunjungi oleh Pantarlih.
Terkait dengan itu, Faizin juga menghimbau PKD Desa Gerlang untuk melaksanakan Pendampingan, Pengawasan melekat dan Uji Petik Tahapan Pencocokan dan Penelitian oleh Pantarlih di 8 TPS yang tersebar di seluruh Desa Gerlang Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024 untuk memastikan hasil dari pemutakhiran data pemilih nantinya benar-benar akurat, valid dan komprehensif.
Panwaslucam Blado/M. Ali Alfiyan