Lompat ke isi utama

Berita

Patroli Kawal Hak Pilih Panwaslu Kecamatan Pecalungan Melakukan Pencermatan DPS

Patroli Kawal Hak Pilih Panwaslu Kecamatan Pecalungan Melakukan Pencermatan DPS

Patroli Kawal Hak Pilih Panwaslu Kecamatan Pecalungan Melakukan Pencermatan DPS

Pecalungan - Pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 Panwaslu Kecamatan Pecalungan melaksanakan pengawasan dengan tujuan melakukan pencermatan DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang diumumkan oleh PPS Desa se-Kecamatan pecalungan.

 

Dalam kegiatan tersebut Ketua Panwaslu Kecamatan Pecalungan Irawan Ambar Ristyanto menyampaikan bahwa pengumuman DPS harus di umumkan selama 10 hari dimulai dari tanggal 18 Agustus 2024 sampai tanggal 27 Agustus 2024 dengan menempelkan DPS di papan pengumuman Rt/Rw atau kantor/desa atau nama lain, dan juga disampaikan melalui media sosial pelaksana teknis pemilihan Pilkada serentak baik di tingkat PPS ataupun PPK.

 

Anggota Panwaslu Kecamatan Pecalungan juga memastikan bahwa DPS di umumkan  dengan menampilkan daftar nama pemilih secara urut berdasarkan abjad dan juga memastikan bahwa nama-nama yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) terutama pemilih yang sudh meninggal dunia paska pleno DPHP (Daftar Pemilih Hasil Perbaikan) sudah tidak masuk ke dalam DPS.

 

Dalam kegiatan patroli kawal hak pilih tersebut, untuk sementara waktu Panwaslu Kecamatan Pecalungan belum menemukan adanya indikasi yang menyalahi aturan yang berlaku. Namun demikian Panwaslu Kecamatan Pecalungan akan terus melakukan patroli kaal hak pilih untuk memastikan semua data yang disajikan oleh pihak PPS ataupun PPK akurat, mutakhir dan komprehensif.

Panwaslucam Pecalungan