Lompat ke isi utama

Berita

Pembentukan Desa Pengawasan Berbasis Kearifan Lokal

Sosialisasi Pembentukan Desa Pengawasan di Desa Kalisari Kecamatan Reban. Foto : Beni

BATANG - Salah satu problem mendasar yang terselip didalam setiap Penyelenggaran Pemilu maupun Pilkada adalah tentang isu kesadaran politik masyarakat. Kesadaran politik dalam hal ini tidak hanya berhenti pada tataran kesadaran akan penggunaan hak pilih semata, akan tetapi juga berkaitan dengan kewajiban masyarakat itu sendiri dalam menjaga dan mewujudkan proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Minimnya kesadaran politik masyarakat terkait dengan kewajiban inilah yang sering di salah gunakan oleh beberapa elit politik (yang memaknai demokrasi sebagai proses perebutan kekuasaan) dengan menghalalkan segala cara agar bisa merebut kursi kekuasaan tersebut. Apalagi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan, hasil konversi suara mereka nantinya akan menentukan siapa-siapa saja para elite politik yang akan menduduki jabatan di lembaga legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan eksekutif (Presiden-Wakil Presiden dan kepala daerah). Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk ikhtiar dalam meningkatkan kesadaran politik masyarakat akan hak dan kewajiban didalam setiap proses Penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, Bawaslu Kabupaten Batang menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Desa Pengawasan.

Dipenghujung bulan Oktober, tepatnya hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019, Bawaslu Kabupaten Batang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Desa Pengawasan di Desa Kalisari, Kecamatan Reban. Kegiatan tersebut dilakukan dalam 4 kali pertemuan dengan kelompok sasaran yang berbeda-beda antara lain (1). Kelompok perempuan yang tergabung dalam Tim Penggerak PKK Desa Kalisari, (2). Karang taruna Desa Kalisari, (3). Tokoh Masyarakat Desa Kalisari, (4). Tokoh Agama Desa Kalisari.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Batang mengajak masing-masing kelompok sasaran untuk melakukan eksplorasi terkait dengan hal-hal yang menjadikan proses penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kalisari berjalan dengan lancar, aman. Kemudian tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dan yang lebih penting adalah tidak adanya politik uang didalam proses Pilkades tersebut.

Dari hasil eksplorasi tersebut kemudian diperoleh kesimpulan adanya kearifan lokal yang berkembang di masyarakat Desa Kalisari secara turun temurun bahwa terkait dengan pemilihan Kepala Desa merupakan sarana untuk mencari pemimpin yang amanah, bisa mengayomi warganya, bekerja untuk masyarakat dengan ikhlas. Oleh karena itu didalam proses penyelenggaraan Pilkades harus diselenggarakan dengan jujur dan masyarakat Desa Kalisari menolak dengan tegas adanya pemberian amplop dari para calon Kepala Desa. Menolak adanya pemberian amplop atau dalam istilah Pemilu atau Pilkada disebut politik uang, dilakukan dengan tujuan agar calon Kepala Desa yang terpilih nantinya bisa fokus dalam bekerja untuk masyarakat, bukan fokus untuk mengembalikan modal karena telah memberi uang agar dipilih. Selain itu dengan tidak adanya politik uang maka masyarakat pun akan lebih maksimal didalam mengontrol kinerja Kepala Desa, karena tidak adanya hutang budi dengan Kepala Desa yang telah memberi uang pada saat pemilihan.

Selain menolak adanya politik uang, harapan untuk mendapatkan sosok pemimpin yang amanah, telah memberikan kesadaran bagi warga Desa Kalisari untuk memberikan suaranya, sehingga tingkat partisipasi masyarakat sangat tinggi yaitu 90%. Adanya kearifan lokal tersebut merupakan secercah harapan didalam upaya peningkatan kesadaran politik masyarakat pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Bawaslu Kabupaten Batang melalui Kordiv SDM, Khikmatun,S.Pdi, dan Kordiv Penindakan Pelanggaran, Luthfi Dwi Yoga, S.H, kemudian mengajak seluruh warga Desa Kalisari untuk berkomitmen meneruskan kearifan lokal tersebut sampai pada tataran Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dengan cara menjadi pengawas partisipatif.

Harapannya adalah, dengan menjadi pengawas partisipatif maka masyarakat Desa Kalisari sadar akan hak-haknya didalam Pemilu dan Pilkada. Selain itu, dengan menjadi pengawas partisipatif nantinya masyarakat Desa Kalisari bersama dengan Bawaslu Kabupaten Batang saling bahu membahu melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Karena semakin banyak yang terlibat dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada maka semakin sedikit potensi kecurangan yang akan terjadi dan kwalitas pemilu akan semakin baik.

Atas ajakan Bawaslu Kabupaten Batang tersebut, seluruh komponen masyarakat Desa Kalisari menyatakan kesiapan dan kesediannya untuk menjadi pengawas partisipatif dan berkomitmen mewujudkan proses Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang bersih, bermartabat dan berintegritas.

Dalam penutupan kegiatan tersebut, disampaikan juga oleh Luthfi Dwi Yoga,S.H, bahwa apabila masyarakat Desa Kalisari membutuhkan pendidikan politik lebih intens, maka Bawaslu Kabupaten Batang siap setiap saat untuk memfasilitasinya, karena Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Tim Liputan Bawaslu Kab. Batang : Virgiana R., Sudargono, Mirza, Beni.

Tag
Berita