Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran PTPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Telah Dibuka, Masyarakat Desa Subah Antusias

Pendaftaran PTPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Telah Dibuka, Masyarakat Desa Subah Antusias

Pendaftaran PTPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Telah Dibuka, Masyarakat Desa Subah Antusias

Subah – Sabtu (14/September/2024). Dalam Pilkada Serentak tahun 2024, dibutuhkan 88 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) seKecamatan Subah. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah PTPS pada pemilu kemarin yang membutuhkan 187 PTPS. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 12 sampai 28 September 2024.

 

Dengan dibukanya pendaftaran PTPS ini, Panwaslu Kecamatan Subah langsung menindaklanjuti dengan melaksanakan pengumuman pendaftaran, baik melalui media sosial maupun lisan oleh jajaran Panwaslucam yang langsung mendapat respon dari masyarakat dengan menanyakan bagaimana cara mendaftarnya dan apa saja syarat-syarat pendaftarannya. Respon tersebut menunjukkan, bahwa masyarakat cukup antusias dengan adanya pendaftaran PTPS ini.

 

Berikut Syarat Ketentuan dan Langkah Pendaftaran PTPS Pilkada Serentak 2024.

Persyaratan Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 yaitu :

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

 

Langkah-langkah pendaftaran PTPS Pilkada 2024, yaitu :

  1. Melengkapi berkas pendaftaran

  2. Berkas pendaftaran :

    1. 1 Dokumen pendaftaran Asli

    2. 1 pendaftaran Fotokopi

  3. Checklist :

    1. 1 ditempel di map

    2. 1 diserahkan ke pendaftar

  4. Scan me dan melengkapi google form

  5. Cek sipol, screenshot kemudian di upload melalui google form

  6. Mengisi daftar hadir pendaftar

 

Untuk hari pertama dan hari kedua sudah ada 4 pendaftar dari beberapa Desa, mereka punya antusias yang tinggi untuk ikut mensukseskan jalannya Pilkada Serentak yang akan di laksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti. Dari info yang telah di umumkan baik di medsos maupun di papan pengumuman yang telah terpasang banyak antusias masyarakat yang ingin megikuti pendaftaran sebagai calon Pengawas TPS khususnya yang pernah jadi Pengawas pada pemilu sebelumnya. 

 

Ada beberapa tahapan yang harus dijalani oleh peserta calon pengawas TPS mulai dari pendaftaran, kemudian yang lulus administrasi kelengkapan berkas nanti akan mengikuti tes wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober sampai dengan 22 Oktober 2024. Untuk tes wawancara sendiri akan dilakukan oleh Komisioner Panwaslu Kecamatan Subah yang terdiri dari Ketua dan dua Anggota. Dari sekian pendaftar yang masuk akan diseleksi kembali dalam tes wawancara untuk memastikan peserta yang benar–benar mempunyai komitmen dan integritas bagus dalam melaksanakan tugas pengawasan nanti, karna mereka merupakan bagian dari ujung tombak dari jajaran pengawas.

 

Kordiv SDMO dan juga Ketua Panwaslu Kecamatan Subah Akhfadzul Athfal menegaskan kepada beberapa pendaftar bahwa untuk menjadi seorang Pengawas yang paling utama adalah kesiapan kerja penuh waktu sehingga pengawasan nanti bisa maksimal sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Selain itu, calon pendaftar PTPS juga harus bebas SIPOL alias tidak tergabung dalam Pengurus atau anggota Partai Politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

 

Humas Panwaslucam Subah