Pengawasan Melekat Pembentukan Badan Adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS di Kecamatan Wonotunggal
|
Wonotunggal - (28/September/2024), Melalui Panwaslucam dan Pengawas Kelurahan/Desa Bawaslu Kabupaten Batang meminta jajarannya untuk memaksimalkan pengawasan proses pembentukan badan adhoc/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pilkda 2024.
Ketua Panwaslucam Wonotunggal, Nanang kharisman berserta anggota Sularno dan Ulva milati sebagai penangung jawab pengawasan pendaftaran KPPS mengingatkan penting memaksimalkan pengawasan. Terdapat beberapa hal yang penting terkait pembentukan badan adhoc, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, salah satunya terkait batas waktu pendaftran yaitu 17- 28 September 2024.
“Dibantu oleh pengawas kelurahan /desa di setiap masing-masing desa yang ada di wonotunggal agar semua PKD melakukan pengawasan melekat kepada PPS di desa masing-masing agar pengawasan perekrutan KPPS bisa maksimal dan tidak terjdai adanya dugaan pelanggaran dan berjalan sesuai undanga-undang.” Terang Nanang.
Poin penting harus diawasi dalam tahapan pembentukan badan adhoc atau KPPS ini adalah usia minimal 17 tahun, pendidikan min SMA/sederajat, berintegritas, tidak pernah menjadi saksi parpol manapun, tidak pernah menjadi pengurus parpol, tidak pernah menjadi tim kampanye, tidak tercatat sipol atau silon, atau kegiatan lainnya yang berpontensi menjadi tidak netral dalam melaksanakan tanggung jawab seabagi anggota KKPS.
Di Kecamatan Wonotunggal sendiri membutuhkan 399 KPPS yang akan bertugas di 57 TPS yang tersebar di 15 Desa. Kami harap KPPS yang direkrut nantinya benar-benar netral dan memiliki integritas, tidak partisan terhadap paslon manapun dan keterpenuhan perempuan juga penting dalam hal ini.
Humas Panwaslucam Wonotunggal