Penguatan Kesiapan Pengawas Pemilu Dalam Implementasi Fungsi Penyelesaian Sengketa Cepat Pemilihan 2024
|
Batang - Bersiap menghadapi segala potensi sengketa di tingkat kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Batang menggelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan (PSAP) yang bertujuan untuk penguatan kesiapan pengawas pemilu dalam implementasi fungsi penyelesaian sengketa cepat Pemilihan 2024. Rapat yang digelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Batang, pada Jumat (27/9/2024) dihadiri oleh Kordiv. PPPS dan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Batang.
Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batang, Akhmad Farichin dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa tahapan yang berjalan sudah semakin padat, kompleks dan beririsan antara tahapan satu dengan lainnya. Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Batang diberikan mandat dari Bawaslu Kabupaten Batang untuk menyelesaikan sengketa antarpeserta pemilihan tahun 2024, apalagi ini tahapan kampanye sudah berjalan. Farichin berharap agar Panwaslu Kecamatan siap dalam segala kondisi serta jalin komunikasi yang baik dengan seluruh pihak.
“Tugas akan semakin padat, sehingga membutuhkan kesiapan dalam segala kondisi termasuk penguasaan materi di setiap tahapan. Selain itu perlunya seni dalam komunikasi di lapangan terutama pada masa kampanye supaya nantinya tidak ada mis komunikasi yang terjadi di tingkat kecamatan," tegasnya.
Farichin juga menambahkan pentingnya Panwaslu Kecamatan mengetahui aturan dalam menyelesaikan sengketa pemilihan karena bukan tidak mungkin potensi sengketa pemilihan terjadi di Kabupaten Batang, melihat saat Pemilu Tahun 2024, salah satu kecamatan di Kabupaten Batang telah menyelesaikan persoalan sengketa antarpeserta pemilihan.
“Saat menerima permohonan sengketa dari pemohon, harus ada konsultasi ke Bawaslu Kabupaten Batang. Namun bisa juga langsung diselesaikan sendiri di tingkat kecamatan. Jadi kecepatan keputusan ini juga dinanti oleh para peserta pemilu serta pentingnya kelengkapan administrasi yang harus disiapkan dalam menghadapi potensi sengketa pemilihan tahun 2024." pungkasnya.
Pada kegiatan tersebut juga ada pemberian Surat Mandat dari Bawaslu Kabupaten Batang, meskipun soft file nya sudah diberikan, namun memandang perlu juga memberikan SK Mandat itu secara hard dan di berikan langsung kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Batang.
Pada akhir kegiatan, dilaksanakan simulasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan, dengan dibagi beberapa kelompok yang terdiri dari beberapa Panwaslu Kecamatan yang hadir pada kegiatan yang berlangsung.
Humas Bawaslu Batang