PKD seKecamatan Batang Inventarisasi APK yang Melanggar
|
Batang - Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) seKecamatan Batang melakukan inventarisasi terhadap alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan serentak 2024 yang melanggar ketentuan, baik dari segi isi materi maupun pemasangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua alat peraga yang digunakan selama masa kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Saat ini kami telah menginstruksikan kepada seluruh PKD seKecamatan Batang untuk melakukan pendataan seluruh APK diwilayahnya.” Beber Ketua Panwaslu Kecamatan Batang, Syaeful Khodirin, di kantornya, Kamis (24/Oktober/2024).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi yang diberikan oleh Bawaslu Batang, dimana Bawaslu Batang mengarahkan untuk Panwaslucam sampai dengan jajaran tingkat PKD untuk melakukan pencatatan terhadap seluruh alat peraga yang ada.
Ketua juga menjelaskan bahwa selama inventarisasi, tim menemukan sejumlah APK yang tidak memenuhi syarat, seperti penempatan di area terlarang, pemasangan yang tidak sesuai dan konten yang tidak sesuai. "Kami ingin memastikan bahwa semua peserta pemilu mematuhi aturan yang telah ditetapkan, agar kampanye berjalan secara adil dan tertib," ujarnya.
Dengan langkah inventarisasi ini, kemudian Bawaslu Batang akan segera melakukan tindak lanjut, dan diharapkan proses pemilihan di Kecamatan Batang dapat berlangsung dengan lebih tertib dan demokratis.
Adapun hasil rekap dari Inventarisir Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan serentak 2024 adalah sejumlah 804 APK yang melanggar dalam pemilihan serentak 2024.
Humas Panwaslucam Batang