Lompat ke isi utama

Berita

Pleno DPSHP Tingkat Desa, Panwaslu Kecamatan Subah Lakukan Pengawasan Monitoring ke Beberapa Desa di Kecamatan Subah

Pleno DPSHP Tingkat Desa, Panwaslu Kecamatan Subah Lakukan Pengawasan Monitoring ke Beberapa Desa di Kecamatan Subah

Pengawasan Pleno DPSHP tingkat Desa di Kecamatan Subah

Subah - Panwaslu Kecamatan Subah melakukann Pengawasan dengan monitoring secara langsung ke desa-desa di Kecamatan Subah berkaitan dengan Pleno Daftar Pemilih Sementrara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Desa bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Pada Jum’at, 06/09/2024, untuk memastikan Pleno DPSHP benar-benar dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan aturan oleh KPU. Pleno terbuka ini, bersifat umum yang dihadiri oleh Kepala Desa, beberapa Stake Holder, Perwakilan pengurus Partai Politik.

 

Di Kecamatan Subah sendiri ada 17 desa yang melakukan Pleno DPSHP secara serentak. Untuk memaksimalkan pengawasan Pleno DPSHP tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Subah, Akhfadzul Athfal, membagi semua anggota Panwaslu Kecamatan Subah menjadi beberapa tim untuk terjun langsung, karena Pleno diadakan secara serentak pada hari jum’at, 6 September 2024 dengan waktu yang bersamaan di beberapa desa di Kecamatan Subah. Dari Hasil monitoring bahwa secara umum, Pleno terbuka berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang ditetapkan oleh KPU. 

 

Dalam monitoring, Kordiv. Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslucam Subah, Butuk Slamet Nuridin, menyampaikan beberapa hal terkait dengan jumlah data hasil pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) terbaru, dirinya juga menekankan kepada jajarannya untuk terus mengawal DPSHP, "kita terus kawal dan teliti DPSHP, jangan sampai ada ketidak cocokan data antara panwas dan PPS ataupun PPK. Semoga dapat meminimalisasi kecurangan dan yang terpenting kita harus saling terbuka," kata Butuk.

 

Penyampaian beberapa hal saat Pengawasan Pleno DPSHP tingkat Desa di Kecamatan Subah.
Penyampaian beberapa hal saat Pengawasan Pleno DPSHP tingkat Desa di Kecamatan Subah

 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panwaslu Kecamatan Subah Akhfadzul Athfal, juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan validasi syarat administrasi hak pilih bagi pemilih pindah domisili adalah mengacu pada KTP elektronik ataupun Surat Keterangan Identitas dari Dukcapil. Selain itu, PKD Clapar, Muhtadin juga menyampaikan pesan kepada PPS untuk saling bersinergi dan selalu melakukan koordinasi terkait berjalannya pengolahan data pemilih, sehingga menghasilkan data pemilih valid.

Panwaslu Kecamatan Subah, mengharapkan pemilu kali ini berjalan dengan sukses tanpa suatu halangan apapun. Dengan adanya harapan tersebut, dalam Pengawasan Pleno DPSHP, dan tahapan selanjutnya hingga terlaksananya pemilu Pilkada pada tanggal 27 November 2024 nanti. Maka dari itu Panwaslu Kecamatan Subah menekankan kepada PKD supaya sering melakukan koordinasi dengan sesama penyelenggara pemilu di tingkat desa. Supaya menghasilkan data pemilih  yang mutakhir, komprehensif dan valid. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir selih data ataupun kesalahan data pemilih.

Panwaslucam Subah