PPID Bawaslu Didorong Aktif Sebarluaskan Informasi
|
BATANG – Bawaslu Kabupaten Batang ikuti arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Bersama 34 Kabupaten/Kota lainnya se Jawa Tengah melalui sambungan Vidcon (Video Conference), Selasa siang (31/03/2020).
Dalam Vidcon, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka mendorong PPID di Bawaslu Kab/Kota untuk selalu aktif dalam menyebarluaskan informasi kepada public. “Sebagai bentuk pertanggungjawaban kita sebagai lembaga public, dalam situasi atau keadaan apapun, terlebih dalam situasi yang sekarang ini sedang menghadapi wabah virus corona, kita tetap harus bertanggungjawab kepada public.” Ujar Fajar.
Lanjutnya, Fajar Saka menyampaikan pentingnya peran PPID dalam memberikan informasi kepada khalayak, sehingga seorang pejabat harus memiliki kemampuan dalam mengelola informasi dan dokumentasi yang ada.
M. Rofiuddin Koordinator Divisi Humas dan Hubal menjelaskan PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di bidan public. Hal-hal mengenai informasi public juga sudah diatur dalam Perbawaslu 10/2019, UU 14/2008 dan Perki 1/2019.
Terkait dengan keterbukaan informasi publik saat ini, ditambahkan Rofiuddin, seorang PPID harus mengetahui apa saja yang dapat disampaikan kepada publik dan apa saja yang tidak perlu disampaikan kepada publik. “Seluruh PPID harus mengerti informasi apa saja yang dapat disampaikan kepada peminta informasi (publik) dan informasi apa saja yang tidak dapat disampaikan ke publik yang sifatnya rahasia,” ujar Rofi.
Terdapat 4 kategori informasi publik, yaitu informasi serta merta, informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Semakin banyak informasi yg kita share di web PPID maka akan semakin baik. Kata Rofi.
Bawaslu Kabupaten Batang saat mengikuti arahan dari Bawaslu Provinsi Jateng.Humas Bawaslu Kabupaten Batang