Lompat ke isi utama

Berita

PSU dan PHPU, Mungkinkah Terjadi?

 Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu

 Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu

Batang- Pemilu serentak semakin dekat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Batang adakan sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu dengan tema “Menciptakan Pemilu Demokratis: Upaya meningkatkan antisipasi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)”. Diadakannya sosialisasi dengan tujuan Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh peserta mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilengkapi dengan sosialisasi peraturan-peraturan terkait serta untuk mewujudkan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 yang transparan, demokratis, bermartabat dan berkeadilan. Senin (29/01/2024).


Anggota Bawaslu Kabupaten Batang-Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Luthfi Dwi Yoga dalam sambutannya menjelaskan bahwa terkait alasan kenapa peraturan hukum adalah menjamin jalannya pemilu. Pemilu yang demokratis, sikapnya pasti tapi hasilnya tidak bisa diprediksi. Di orde baru prosedur dari hasil bisa diprediksi tetapi di era demokrasi tidak. KPU dan Bawaslu adalah aparat hukum pemilu. Subtansi hukum adalah terkait dengan hukum UU maupun peraturan lainnya. Budaya hukum dengan Masyarakat supaya dapat memahami peraturan agar dapat di taati jika dilanggar ada sanski dan semua peraturan hukum harus jalan semua, jika tidak jalan tidak akan seimbang. Ujar Luthfi


Keterangan tertulis dari Bawaslu sangat penting dalam PHPU. Jajaran bawaslu dituntut untuk pengawasan dan harus ada form hasil pengawasan yang harus berbunyi. Tambah Luthfi


Dekan Fakultas Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Shinta Dewi Rismawati menyampaikan bahwa PSU dan PHPU mungkinkah terjadi? Karena Pemungutan dan penghitungan suara merupakan hal yang krusial bagi banyak pihak sehingga bisa jadi pintu masuk celah terjadinya kecurangan, selain itu juga menjadi sinyal awal bagi partai politik dan kandidat terkait threshold. Tidak menutup kemungkin dalam pemilu itu terjadi PSU dan PHPU.


Shinta menambahkan bahwa ada beberapa situasi umum yang dapat memicu perselisihan hasil pemilu diantaranya: hasil yang ketat dugaan kecurangan, ketidaksetaraan akses, penggunaan identitas palsu, kesalahan administrative, bencana alam/gangguan eksternal dan pelanggaran hukum.
5 Prinsip yang harus dilakukan agar tidak terjadi PSU dan PHPU yaitu Sidiq (jujur), Amanah (dapat dipercaya), Fatonah (bijaksana), Tabligh (Menyampaikan) dan Adil. Ujar Shinta. Selain itu juga dijelaskan dan disosialisasikan terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang tatacara pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi.


Sementara Dosen Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Iqbal Kamalludin menyampaikan bahwa PSU merupakan mekanisme prosedural yang dijamin konstitusionalitasnya oleh Undang-undang. Meski tidak mampu memuaskan semua pihak, hasil PSU cenderung dapat diterima oleh para pihak.
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 Bab IX Pasal 372 telas dijelas terkait Pemungutan suara di TPS yang dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan serta Pemungutan suara di Tps yang wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas tps terbukti terdapat keadaan tertentu. Terang Iqbal.

Humas Bawaslu Batang