Publikasi dan Sosialisasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Jawa Tengah mempublikasikan dan mengadakan sosialisasi terhadap hasil pengawasan tahapan pemilu tahun 2019. Ketua Bawaslu kabupaten Batang, Soeharto mengatakan ”pengawasan yang dilakukan juga atas dukungan masyarakat melalui pengawasan partisipasif. Pengawasan yang sudah dilakukan perlu disampaikan. Sehingga bisa dilakukan rekomendasi terhadap temuan atau penanganan laporan," ujarnya saat Konfrensi Pers, Selasa (13/8/2019)
Dikemukakan oleh Soeharto bahwa selama pengawasan dalam tahapan Pemilu tahun 2019, bahwa pada tahun 2018 terdapat aduan dan laporan sebagai informasi awal yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Batang.
Mahbrur selaku Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan “Pengawasan sudah kita laksanakan di Kabupaten Batang, terkait kampanye ada 68 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan oleh Polres Batang dan Jajaranya kita telah lakukan pengawasan. Terdiri 63 kali pertemuan terbatas, 1 kali kegiatan kampanye dalam bentuk lain, dan 4 kali Rapat Umum serta dilakukan pengawasan terhadap 198 kegiatan lainnya”.
"Dari 198 (kegiatan lainya) inilah yang kita khawatirkan bisa dijadikan ajang kampanye nantinya, sehingga dilakukan pengawasan. Mungkin pertemuan menyerap aspirasi, karena khawatir dijadikan kampanye maka dilakukan pengawasan. Setiap terjadi perkumpulan orang banyak kita juga lakukan pengawasan, kita upayakan bertemu dengan panitia penyelenggara, mencari tahu siapa yang hadir kemudian kita berikan arahan supaya tidak melakukan kampanye. Dan apabila memang akan ada kampanye maka dipersilahkan untuk membuat pemberitahuan pada saat itu”.
Kemudian dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), pada masa kampanye dan masa tenang tahun 2018 sampai dengan 2019 terdapat 27.911 APK yang ditertibkan terkait pemasangan di tempat yang dilarang. Penertiban APK tersebut pun dilakukan diluar jadwal.
"Artinya pemasangan tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU. Terkait tempat pemasangan APK yang tidak sesuai tersebut, paling banyak terjadi di Kecamatan Batang dengan jumlah 3.099 APK dan paling sedikit di Kecamatan Blado dengan jumlah 598 APK. Sedangkan menyangkut daftar Caleg yang telah ditetapkan KPU sejumlah 385 Caleg.
Dari 393 pendaftar, yang tidak lolos administrasi sebanyak 4 calon, yang mengundurkan diri sebanyak 1 calon dan 3 calon tidak Tidak Memenuhi Syarat (TMS) salah satunya dikarenakan masih menjabat sebagai Kepala Desa dan tidak bisa menunjukkan surat keputusan pemberitahuan jabatannya.
Kita juga melakukan pengawasan terkait persyaratan dari Caleg dengan cara menyecan dokumen pendaftaran”. Ujar Mahbrur (Kordiv PHL).
Terkait data pemilih, kita telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Batang sebanyak 6 kali dengan Data TMS dan dan Data MS sebanyak 1.008 data.
Ditemukan 6.914 data bermasalah yang terdiri dari Pemilih TMS sebanyak 4.885, Data Invalid sebanyak 1.021, Pemilih Baru sebanyak 894, Potensi DPTb sebanyak 52 dan Potensi DPK 62.
Dilakukan pengawasan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Batang kepada petugas KPPS saat sedang bertugas mengawasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Terjadi Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 4 Kecamatan, 10 Desa dan 14 TPS setelah dilaksanakan Rekapitulasi ditingkat Kecamatan yang berlangsung sejak 20-28 April 2019.
Luthfi Dwi Yoga selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran mengatakan “bahwa selama Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Batang telah menangani 10 Dugaan Pelanggaran Pemilu, dimana semuanya bersumber dari temuan. Rinciannya adalah 7 dugaan pelanggaran pidana pemilu, 2 dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan 1 dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Dugaan pelanggaran pemilu tersebut banyak terjadi dalam tahapan kampanye pemilu, sedangkan untuk pelakunya didominasi oleh pelaksana kampanye pemilu”.
Untuk dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi adalah terkait dengan proses verifikasi faktual keanggotaan Peserta Pemilu yang tidak sesuai prosedur/mekanisme dan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai. Sedangkang dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait dengan netralitas kepala desa dalam pelaksanaan kampanye pemilu.
”Adapun dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Batang antara lain terkait dengan pemberian materi kepada peserta kampanye, kampanye diluar jadwal (iklan kampanye di surat kabar), kampanye menggunakan tempat ibadah, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, money politik pada masa tenang”. ujarnya saat Konfrensi Pers, Selasa (13/8/2019)
Luthfi juga memaparkan bahwa Selain dugaan pelanggaran pemilu yang bersumber dari temuan, Bawaslu Kabupaten batang juga menerima 1 laporan dugaan pelanggaran pemilu. Terkait dengan laporan tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Batang dinyatakan tidak dapat diregister karena dalam waktu 3 hari sejak laporan diterima pelapor tidak melengkapi kekurangan syarat materil laporan.