Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi menjelang Tahapan Kampanye

 Rapat Koordinasi pengawasan tahapan Pemilu di kantor secretariat Panwaslucam Blado, Kamis (9 November 2023)

 Rapat Koordinasi pengawasan tahapan Pemilu di kantor secretariat Panwaslucam Blado, Kamis (9 November 2023)

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Blado menyelenggarakan Pembinaan Kapasitas Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan dengan tema rapat koordinasi pengawasan tahapan Pemilu di kantor secretariat Panwaslucam Blado, Kamis (9 November 2023).

 

Tahapan pemilu sudah mendekati masa kampanye yang akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024, beriringan dengan hal tersebut, Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Calon Legislatif di tingkat nasional sampai dengan tingkat daerah sudah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 3 November 2023, sehingga pada saat ini pengawasan terhadap tahapan pemilu harus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

 

Dalam jeda waktu antara penetapan DCT dan waktu kampanye yang berlangsung selama kurang lebih 24 hari, terhitung sejak tanggal 4 hingga 27 November 2023 potensi pelanggaran kampanye bisa terjadi di masing-masing wilayah, untuk itu secara berjanjang sesuai dengan tingkatannya Panwaslu Kecamatan dan PKD selalu berkoordinasi dengan penyelenggara dan peserta pemilu supaya tahapan pemilu bisa berjalan dengan baik, terang Faizin Ketua Panwaslucam Blado.

 

Dilanjutkan arahan dari Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Veni Furaeda; menegaskan bahwa dalam jeda waktu antara penetapat DCT dan waktu kampanye pada saat ini sudah terpasang berbagai atribut peserta pemilu di wilayah Kecamatan Blado. Oleh karena itu sesuai arahan dari Bawaslu Kabupaten Batang seluruh jajaran PKD untuk melakukan inventarisasi APK (Alat Peraga Kampanye) caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab & DPD RI yang ada dilingkungan desanya masing-masing.

 

Sejalan dengan itu Panwaslucam Blado sudah memberikan surat imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melaksanakan kampanye terlebih dahulu, peserta pemilu hanya diperbolehkan sosialisasi pemasangan bendera dan pertemuan internal partai politik.” 

Panwaslucam Blado