Rapatkan Barisan , Panwaslu Kecamatan Blado, Gelar Rakor Bersama PKD seKecamatan Blado
|
Blado - Kegiatan Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh Ketua Panwaslucam Blado, Faizin, Ketua menyampaikan saat ini masih dalam masa perpanjangan perekrutan Pengawas TPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, karena beberapa desa belum memenuhi 2 kali lipat kebutuhan pendaftaran. Pemilihan Serentak Tahun 2024 sudah semakin dekat tinggal hitungan bulan dan saat ini memasuki tahapan Kampanye, yang sudah mulai dari tanggal 25 September 2024 s/d 23 November 2024, untuk itu kedisiplinan, semangat dan kinerja Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) perlu ditingkatkan kembali untuk menghadapi tahapan-tahapan berikutnya, tegas ketua Panwaslucam Blado, Faizin, Kamis (3/Oktober/2024).
Selain itu, tambah Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslucam Blado, M.Ali Alvian, Data Pemilih Tetap (DPT) terus mengalami pergerakan, untuk itu rekan-rekan PKD seKecamatan Blado agar selalu berkomunikasi dengan pihak Perangkat Desa atau dengan PPS di wilayah Kerja PKD seKecamatan Blado.
Saat ini memasuki Perawatan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024, dan diharapkan PKD secara berkala menyampaikan laporan terkait perawatan DPT tersebut, baik data pemilih Memenuhi Syarat (MS), maupun Data Pemilih Yang tidak Memenuhi Syarat ( TMS ),untuk pelaporan PKD Sekecamatan Blado bisa dilaporkan pada hari kamis di setiap minggunya, tegas M.Ali Alvian.
Sementara Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Ponadi, mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman pelanggaran-pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Dalam melaksanakan tugasnya nanti PKD harus memperhatikan betul larangan-larangan apa saja yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berlangsung selama 60 hari yang berlangsung 25 September 2024 – 23 November 2024, misalnya memasang alat peraga kampanye tidak pada tempatnya, keterlibatan ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan hal-hal yang dilarang dalam kampanye, oleh karena itu PKD memperhatikan regulasi perundang-undangan yang berlaku, baik itu PKPU, Perbawaslu perlu dipedomani dalam melaksanakan tugas sebagai PKD. Jaga selalu Netralitas sebagai Penyelenggara Pemilihan, jaga kesehatannya untuk menyongsong tugas-tugas pada tahapan di Pemilihan Serentak ini,” pungkasnya.
“Selalu jalin Komunikasi dengan Pihak Perangkat Desa dan atau PPS dimasing-masing desanya, jalin komunikasi yang baik pula dengan pihak-pihak Tim Kampanye disetiap Desa diwilayah kerja PKD masing-masing, dengan bahasa yang santun tentunya dan mengedepankan tindakan pengawas dan pencegahan pada saat masa kampanye ini, agar terjaga pola kerjayang harmonis bagi PKD dengan pihak desa, PPS bahkan dengan Tim Kampanye,” pesan Ponadi.
Dipenghujung Rakor bersama PKD seKecamatan Blado, ada sesi tanya jawab bagi yang belum paham, dan sesi penyampaian kembali apa yang telah di sampaikan oleh Ketua, anggota Panwaslu Kecamatan Blado, oleh perwakilan dari PKD yang hadir, dengan maksud dan tujuan PKD benar-benar paham akan kegiatan Rakor hari ini, dan lebih menebalkan bahwa pentingnya satu pemahaman bersama dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenag sebagai Pengawas di desa.
Humas Panwaslucam Blado