Satpol PP – Bawaslu Batang tertibkan APS/K Yang Melanggar
|
Batang – Bawaslu Kabupaten Batang bekerja sama dengan Satpol PP menertibkan APS/K yang dinilai melanggar Perda No 7 Tahun 2019 dan terpasang sebelum dimulainya masa kampanye pada tanggal 28 November 2023, Kamis (16/11/2023). Tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Batang saat melakukan penertiban.
“Dibagi menjadi tiga tim yaitu ke utara, selatan dan timur untuk menertibkan APS/K, dan tim satu menertibkan APS/K yang tersebar di sepanjang jalur Pantura hingga jalan protokol. Kami bersama Satpol PP melakukan penertiban APS/K, terutama yang berada di fasilitas umum, pohon, tiang listrik , pemancar telepon dan sebagainya.” Tambah Ketua
Dalam penertiban kita lakukan tanpa adanya tebang pilih, semua diperlakukan sama. Kemudian penurunan dan pencopotan APS/K itu dilakukan secara hati-hati. Dilipat rapi kemudian ditempatkan di kendaraan yang telah disediakan.
Bawaslu Berharap setelah penertiban ini tidak lagi ditemukan APS/K yang melanggar tata tertib di wilayah Kabupaten Batang. Harap Ketua.
Sebelum pelaksanaan penertiban di wilayah Kabupaten Batang, dilaksanakan apel dan arahan terlebih dahulu di halaman Kantor Bawaslu Batang.
Humas Bawaslu Batang