Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Kampanye Pilkada Tahun 2024, Panwaslucam Subah Perketat Pengawasan

Tahapan Kampanye Pilkada Tahun 2024, Panwaslucam Subah Perketat Pengawasan

Tahapan Kampanye Pilkada Tahun 2024, Panwaslucam Subah Perketat Pengawasan

Subah – Panwaslu Kecamatan Subah terus memperketat pengawasannya terhadap pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024, dengan langkah-langkah intensif untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran. Pengawasan ini dilakukan dalam rangka menjaga integritas pemilihan dan memastikan proses demokrasi yang bersih dan adil.

 

Minggu (20/Oktober/2024), Panwaslucam Subah melakukan pengawasan langsung kampanye yang mengumpulkan masa lebih kurang 400 sampai dengan 500 orang. Kampanye yang dilakukan oleh salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Pemilihan Serentak 2024 ini, Panwaslu Kecamatan Subah memastikan tidak ada ASN dan Kepala Desa maupun perangkat Desa yang hadir dalam kegiatan tersebut.

 

sbh

 

Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang Luthfi Dwi Yoga yang turut mengawasi jalannya kampanye, mengimbau agar Panwaslu Kecamatan selalu siap siaga dalam melakukan pengawasan pada masa kampanye ini baik dalam kegiatan terbuka maupun pada kegiatan lain yang pada intinya, bisa saja dalam kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye oleh paslon maupun timses yang melibatkan ASN maupun kepala Desa dan jajarannya untuk ikut serta dan hadir pada kegiatan tersebut, jadi Panwaslu Kecamatan diminta untuk selalu waspada dan selalu awas dalam menghadapi masa kampanye, begitu ujarnya.

 

sbh

 

Ditempat yang sama Kordiv. Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Subah, Rizqi Maulana, juga meminta PKD tetap stanby dan memastikan dari Kepala Desa maupun Perangkat Desa mereka tidak hadir dalam kampanye tersebut. “Saya mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dan menegaskan larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye ataupun acara lain yang digelar oleh timses ataupun Pasangan calon tidak melanggar dari aturan – aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.” Tegas Rizqi.

 

 

Humas Panwaslucam Subah