Tahapan Pencalonan dan Sosialisasi
|
Tahapan Pencalonan dan Sosialisasi merupakan salah satu tahapan yang telah ditetapkan dari berbagai tahapan yang ada. KPU selaku salah satu penyelengara pemilu harus melakukan kegiatan tahapan ini dalam rangka implementasi UU No 7 tahun 2017 (undang-undang tentang pemilu) dan merupakan pelaksanaan dari PKPU No 3 tahun 2023 tentang tahapan dan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Selain KPU sebagai penyelenggra pemilu penting bagi Bawaslu pula untuk melakukan pengawasan dalam tahapan ini, serta memastikan bahwa tahapan ini berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Pengawasan melekat dan partisipasi masyarakat merupakan salah satu upaya Bawaslu di dalam menjalankan tugasnya. Salah satu pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu dan jajarannya adalah pengawasan tentang verifikasi data dan memastikan bahwa data yang diberikan oleh semua calon DPRD, DPR RI, DPD, Capres/Cawapres adalah benar dan valid, dalam artian tidak ada data yang dimanipulasi sama sekali.
Partisipasi masyarakat adalah hal yang penting dalam tahapan ini,karena masyarakat yang hidup berdampingan dengan calon-calon inilah yang jauh lebih memahami tentang kondisi yang sebenarnya dari calon-calon tersebut. Maka Bawaslu dengan Panwascam/PKD harus selalu melakukan dan menjalin komunikasi yang intensif dengan masyarakat demi terwujudnya pengawasan yang optimal.
Dalam beberapa hari lagi akan ada pengumuman DCT (Daftar Calon Tetap) anggota legislatif baik ditungkat daerah, provinsi maupun pusat. Maka sebelum diputuskan DCT baik KPU maupun Bawaslu harus bena-benar mencermati data para calon tersebut dan memastikan bahwa calon-calon tersebut sudah terverifikasi aman secara administrasi dalam arti lengkap syaratnya dan tidak bertentangan dengan peraturan atau ketentuan yang ada.
Tahapan sosialisasi pun merupakan tahapan yang penting, temasuk didalamnya share informasi dan edukasi bagi masyarakat tentang kegiatan yang dilakukan penyelenggara, sosialisasi peraturan baik Undang-undang, PKPU maupun Perbawaslu.
Salah satu kegiatan yang dilakukan jajaran KPU adalah Sosialisasi Pendidikan Pemilih yaitu proses penyampaian Informasi Pemilu atau Pemilihan kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran pemilih tentang pemilu dan/atau pemilihan secara berkelanjutan. Melalui sosialisasi pendidikan pemilih yang massif diharapkan masyarakat mampu untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan perilaku sebagai pemilih terkait hak, kewajiban, dan peran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Dalama kegiatan ini Jajaran Bawaslu selalu ikut mendampingi guna memastikan bahwa kegiatan ini berjalan dengan baik dan tidak melanggar perauran yang ada, ini pun merupakan bagian dari pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu. (Panwaslucam Warungasem)
Tag
Berita