Lompat ke isi utama

Berita

Teken MoU, Bawaslu Kabupaten Batang dan Dispermades Kabupaten Batang untuk Pengembangan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang

Dalam rangka Pengembangan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Batang dengan Dispermasdes Kabupaten Batang pada Senin (26/04/2021). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Bawaslu Kabupaten Batang. Kepala Dispermades, Dr. Agung Wisnu Barata, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk membangun demokrasi yang lebih baik. Dalam mengawal demokrasi, Pengawas Pemilu harus melibatkan semua pihak agar hasilnya lebih baik. “Faktor yang perlu diperhatikan dalam demokrasi terutama penyelenggara pemilu yang harus mempunyai integritas, dukungan pemerintah agar demokrasi menjadi jalan memperoleh pemimpin yang baik. Juga, etika berdemokrasi berdasarkan Pancasila dengan politik yang memanusiakan manusia sehingga demokrasi tidak dikotori dengan uang.” Jelas Agung. Agung juga menyampaikan bahwa filosofi yang dipakai saat ini adalah desa membangun dengan harapan desa akan aktif bergerak dan nantinya juga berpartisipasi dalam pengawasan demokrasi. Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar ke depan ada desa atau kelurahan yang berinisiatif menjadi desa pengawasan dan desa anti politik uang. Penandatanganan MoU dengan Dispermades ini adalah bagian dari ikhtiar pelibatan stakeholders dalam pengawasan Pemilu. Dengan penandatangan MoU ini, kedua belah pihak memiliki keinginan yang sama dalam mewujudkan makna demokrasi dan rakyat ikut terlibat dalam pengawasan demokrasi. Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Tag
Berita