Usai Dilantik, 112 Pengawas TPS Se-Kecamatan Bandar Siap Bertugas
|
BANDAR - 112 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Bandar, resmi dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Bandar saudara Muhammad Khafifudin pada Minggu (03/11/2024) bertempat di Kedai Dahar Bumbu Kampung Bandar.
Ketua Panwaslucam Bandar mengatakan, bahwa 112 pengawas TPS yang telah dilantik siap menjalankan tugas, menjadi salah satu garda terdepan dan ujung tombak dalam mengawal Pemilihan serentak 2024, yang akan berlangsung pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang. "Ya, harapan kami dari Panwaslucam Bandar mereka yang telah dilantik dan diberikan amanah harus siap bekerja secara professional dan berintegritas. Dimana bagaian dari menjaga marwah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawas pemilihan," katanya.
Pelantikan dan pembekalan bagian dari serangkaian proses yang telah dilaksanakan oleh calon PTPS setelah mendaftarkan diri, seleksi administrasi, wawancara dan penetapan hasil yang lolos merupakan orang-orang pilihan.
“Saya harap dan mengharuskan kepada PTPS yang telah dilantik bersikap netral, tidak boleh menunjukan apalagi mengajak untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon manapun. Artinya, mereka harus menjaga netralitas sebagai penyelenggara. Untuk menjaga stabilitas dan kelancaran dalam bertugas khususnya saat pengawasan di TPS,” tegas Khafif.
"Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar segera memahami regulasi dan melakukan koordinasi ditingkat masing-masing Bersama pengawas kelurahan/desa (PKD), juga berkoordinasi dengan sesama penyelenggara dijajaran KPPS," katanya.
Sebanyak 112 petugas PTPS yang dilantik tersebut, nantinya akan bertugas di 17 Desa yang tersebar di Kecamatan Bandar, dengan jumlah yang sesuai dengan anggota PTPS.
Setelah pelantikan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bandar, dengan memberikan materi terkait orientasi tugas, wewenang dan kewajiban serta pengenalan aplikasi SIWASLIH yang akan digunakan untuk bertugas.
Pengawas TPS dalam tugasnya ditekankan untuk selalu berkoordinasi dengan pengawas ditingkat atas yaitu PKD, agar tidak terjadi kesalahan yang fatal.
apabila terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran, bisa dilaporkan ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Inti pokok tugas PTPS adalah membantu pengawasan dan pencegahan agar tidak ada kecurangan di TPS.
Humas Panwaslucam Bandar