Webinar Eksistensi Lembaga Quasi Yudisial Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu
|
BATANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang menggelar Webinar Pojok Pengawasan, Rabu (17 November 2021). Mengusung tema “Eksistensi Lembaga Quasi Yudisial Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu’’ melalui zoom dan disiarkan langsung di kanal Youtube Bawaslu Kabupaten Batang.
Kegiatan ini menghadirkan Pemantik Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M. Hum yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah. Hadir sebagai Narasumber Akademisi Fakultas Hukum UNNES, Dr. Ristina Yudhanti, S.H., M. Hum, Hakim PTUN Serang, Hery Abduh Sasmito, S.H., M.H dan Tim Asistensi Bawaslu RI Asep Mufti, S.H., M.H.
Ristina memberikan materi tentang kedudukan Bawaslu sebagai Lembaga Quasi Yudisial dalam Hukum Tata Negara dan sistem Peradilan Indonesia.
Secara yuridis Bawaslu sebagai lembaga negara independen yang memiliki fungsi pada cabang kekuasaan yudikatif dengan kewenangan ajudikasinya sejatinya mendapat jaminan secara yuridis dalam UUD 1945 yakni dalam Pasal 24 (3) yang memberikan legalitas pada lembaga-lembaga negara baru yang bersifat penunjang untuk dapat memiliki sebagian wewenang dari cabang kekuasaan yudikatif.
Secara teoritis dalam Ilmu Hukum Tata Negara bahwa Lembaga negara atau alat-alat kelengkapan negara akan selalu mengalami perkembangan dan pertumbuhan sesuai dengan kebutuhan negara tersebut yang sangat memungkinkan munculnya state auxiliary organs yang menjalankan fungsi campuran dari fungsi-fungsi cabang kekuasaan negara seperti kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif dan memungkinkan lembaga negara independen tersebut memiliki fungsi yang di luar pada kelaziman lembaga negara pokok.
“Melihat dua ketentuan secara yuridis dan teoritis Kedudukan Bawaslu dengan fungsi quasi diperbolehkan dalam kerangka hukum tata negara,” jelas Ristina.
Hakim PTUN Pangkal Pinang, Hery menjelaskan tentang asas putusan hakim dan pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan putusan. Aspek formal Putusan dimulai dari pra putusan, pengucapan putusan dan pasca putusan.
Putusan Hakim yang ideal harus mengharmonikan tiga dimensi tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. “Namun, dalam praktiknya tidak mudah. Hakim yang baik berusaha maksimal ke arah harmoni ketiga dimensi itu secara kasuistis,” ujar Hery.
Heri juga menambahkan Perlunya penguatan substansi hukum acara ajudikasi penyelesaian pelanggaran administrasi, guna menguatkan fungsi Bawaslu sebagai lembaga quasi peradilan pemilihan umum.
Tim Asistensi Bawaslu RI, Asep memaparkan materi tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang bersifat permanen terbentuk pada tahun 2008 berdasarkan UU 22/2007. Namun demikian tugas penyelesaian sengketa pemilu tidak lagi diatur. Tugas penyelesaian sengketa kemudian diatur kembali melalui UU 8/2012 namun kewenangan tersebut hanya ada pada tingkat Bawaslu pusat. Keputusan final dan mengikat dikecualikan bagi sengketa verifikasi parpol dan daftar calon tetap anggota legislatif.
Di era pilkada serentak, kewenangan penyelesaian sengketa diberikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota, yang diatur melalui UU 1/2015 beserta perubahannya.
Humas Bawaslu Kab. Batang
Tag
Berita