Lompat ke isi utama

Berita

Webinar Penanganan Pelanggaran :  “PENEGAKAN HUKUM NETRALITAS ASN dan KEPALA DESA”

Batang - Kembali menggelar webinar penanganan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Batang mengusung tema Penegakan Hukum Pemilu 2024 Berbasis Electoral Justice System (Penegakan Hukum Netralitas ASN Dan Kepala Desa) Rabu (03/08/22) yang disiarkan langsung melalui Youtube Bawaslu Batang dan Radio Abirawa TOP FM 104.9 yang diikuti oleh ratusan partisipan. Tujuan webinar kali ini adalah sebagai bentuk pencegahan Bawaslu Batang agar tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Batang Mahbrur, S.Pd. “bahwa dalam amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 salah satu tugas dari Bawaslu adalah mengawasi netralitas ASN dan pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye” ujar Ketua. Dengan menghadirkan 3 narasumber yaitu Ari Yudianto, S.H., Pejabat Sekretaris Daerah Batang, Dr. H. Umar Ma’aruf S.H., Sp. N., M. Hum., Dosen Magister Ilmu Hukum Unissula dan Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Batang Luthfi Dwi Yoga, S.H dengan moderator Khalil Said, S.H.I., M.H selaku Dosen UIN Abdurrahman Wahid Pekalongan. Selain itu hadir juga secara daring Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M.Hum sebagai pematik kegiatan webinar ini. Ananingsih menyampaikan bahwa “Penanganan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa ini bisa masuk dalam penegakan hukum pemilu yang sifatnya punitik, karena di situ akan ada penjatuhan sanksi yaitu baik sanksi administrasi. Melihat Data di Bawaslu RI untuk di Provinsi Jawa Tengah sendiri pada Pemilu 2019 yang lalu ada 68 Kasus pelanggaran perundangan lainnya yang mana 29 kasusnya terkait netralitas ASN, di mana 25 kasus sudah ditindaklanjuti oleh KASN.” Jelas Ananingsih. “Soal pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa dalam kerangka hukum Pemilu dan Pilkada secara normatif masuk dalam kategori pelanggaran peraturan perundangan lainnya meskipun pengaturannya berbeda.” Tambah Ananingsih.   Dilanjut pemaparan materi oleh Umar Ma’aruf disampaikan bagaimana politik hukum yang idial terkait birokrasi netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pemilu. “Sebagaimana yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN harus berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 45,” ujar Umar.   Sementara Ari Yudianto menyampaikan bahwa ASN harus bebas konflik kepentingan, tidak memihak, obyektif, adil, bebas pengaruh dan bebas intervensi. Peran Pemda dalam penegakan hukum pelanggaran ASN yaitu dengan menindaklanjuti rekomendasi dan memproses hukuman disiplin sesuai dengan rekomendasi KASN. Selain itu kita juga membentuk Tim Penanganan Kasus Pelanggaran Disipilin yang terdiri dari BKD, atasan langsung, inspektorat dan bagian hukum.   Sedangkan Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga, mengatakan bahwa kewenangan Bawaslu Kabupaten dalam penanganan pelanggaran pemilu adalah menerima, memeriksa, mengkaji, memutus dan merekomendasi. “Kemudian sumber penanganan pelanggaran sendiri ada dua yaitu laporan dan temuan. Untuk laporan ada ketentuan yang harus diperhatikan karena tidak semua bisa menjadi pelapor. Syarat menjadi pelaporan adalah WNI, Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu yang telah mendapatkan akreditasi dari Bawaslu, sedangkan temuan merupakan hasil pengawasan aktif jajaran Bawaslu.” tutur Luthfi.     Humas Bawaslu Batang
Tag
Berita